Rp63 Miliar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Siap Dicairkan
Jum'at, 03 September 2021 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 14 Universitas Terbaik Indonesia versi THE World University Rankings 2022
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).
PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review. “Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” jelas Ali Ramdhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).
Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tandasnya.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).
PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review. “Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” jelas Ali Ramdhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).
Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :