Dihujat, Ini Tanggapan Mendikbudristek Soal Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid
Rabu, 08 September 2021 - 13:43 WIB
loading...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.
Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek . Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021.
Baca juga: Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid
"Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022.
"Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.
Baca juga: Mahasiswa UGM Buat Tempat Sampah Penghancur Masker Medis Berbasis Mikroba
Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek . Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021.
Baca juga: Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid
"Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya," katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).
Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022.
"Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.
Baca juga: Mahasiswa UGM Buat Tempat Sampah Penghancur Masker Medis Berbasis Mikroba
Lihat Juga :