Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid

Selasa, 07 September 2021 - 23:03 WIB
loading...
Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid
DPR menolak tegas beleid Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menolak tegas beleid Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid. “Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima dana BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum. “Preambule (pembukaan) UUD menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.



Fikri menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,” jelasnya.

Fikri menyatakan, pada dasarnya BOS digunakan untuk memberi manfaat belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat program wajib belajar. “Jadi, bukan semata untuk sekolahnya, tapi untuk murid yang bersekolah di situ, karena basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah murid,” urainya.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi
menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu. “Misalnya di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan,” katanya.



Meski di pasal 3 ayat 3 PermendikbudRistek 6/2021 tersebut mengecualikan sekolah dengan kondisi tertentu, antara lain sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Namun, penetapan sekolah dengan kondisi khusus itu hanya akan memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima dana BOS regular. “Padahal prinsip dasar Konstitusi kita adalah bagaimana pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkeadilan, termasuk dalam alokasi dana BOS,” tutupnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4102 seconds (0.1#10.140)