Penghapusan BSNP Memantik Polemik, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Rabu, 08 September 2021 - 18:56 WIB
loading...
Penghapusan BSNP Memantik Polemik, Ini Penjelasan Mendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan mengenai aspek penjaminan mutu. Hal ini terkait dengan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang memantik polemik di tengah masyarakat dan rencana penggantiannya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Nadiem menjelaskan, poin pertama untuk mendorong peningkatan mutu mamka sistem penjaminan mutu itu harus menjaga 2 prinsip. Prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada dalam sistem tersebut. Dan prinsip kedua terkait dengan partisipasi publik.



"Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," Nadiem menjelaskan pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).

Nadiem menerangkan, terkait dengan independensi diperlukan adanya pemisahan antara 3 fungsi. Fungsi pertama ialah fungsi penyusunan standar. Fungsi kedua adalah penyelenggaraan pendidikan dan fungsi ketiga adalah evaluasi.

Menurut Nadiem, jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. "Jadi 3 fungsi ini harusnya ada pembagian dan alokasi dari 3 pihak yang berbeda," ujarnya.



Dia menjelaskan, dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini sudah ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Yakni pertama, fungsi penyusunan standar dijalankan oleh Kemendikbudristek.

Sementara fungsi penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan perguruan tinggi. Sedangkan fungsi evaluasi dilakukan oleh badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri.

"Ini adalah institusi yang menjaga gawang memastikan bahwa berdasarkan standar itu apakah kualitas dan mutu di masing-masing sekolah itu mencapai apa tidak. Ketiga fungsi ini sudah terpenuhi didalam sistem yang ada sekarang ini," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan partisipasi publik, katanya, kebijakan penjaminan mutu pendidikan memerlukan konsep ekosistem pendidikan yang memperhatikan aspirasi dari semua pemangku kepentingan.

Untuk itulah, ujarnya, pihaknya pun ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang akan mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut. Dewan pakar inilah yang akan memberikan masukan kritis untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan yang ada.

Dia juga menekankan, dalam era reformasi birokrasi ini dia ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan mutu pendidikan dari lembaga-lembaga yang berperan dalam upaya penjaminan mutu pendidikan tersebut.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)