Puslapdik-LPDP Sosialisasikan Mekanisme Pencairan Beasiswa Pendidikan Indonesia

Sabtu, 18 September 2021 - 15:55 WIB
loading...
Puslapdik-LPDP Sosialisasikan Mekanisme Pencairan Beasiswa Pendidikan Indonesia
Puslapdik Kemendikbudristek dan LPDP menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Indonesia ( Puslapdik ) Kemendikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pencairan keuangan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek secara daring beberapa waktu lalu.

Lebih dari 2.100 orang mahasiswa jenjang magister dan doktoral, guru, calon guru, serta dosen dan pelaku budaya dinyatakan lolos seleksi BPI Kemendikbudristek. Beasiswa ini dikelola Puslapdik dan didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Para mahasiswa yang disebut awardee atau penerima beasiswa berhasil memperoleh beasiswa untuk kuliah di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.



Melalui sosialisasi dipaparkan pembiayaan yang langsung ditransfer ke perguruan tinggi, yakni uang pendaftaran dan SPP. Sedangkan pembiayaan lainnya ditransfer LPDP ke rekening masing-masing awardee.

Beberapa contoh pembiayaan yang langsung ditransfer ke rekening awardee antara lain dana kedatangan, biaya hidup bulanan,dana penelitian, dana publikasi di jurnal internasional dan sebagainya.

Pemaparan jenis-jenis pembiayaan tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Beasiswa LPDP Ratna Prabandari. Ratna menjelaskan mengenai bantuan pembiayaan apa saja yang akan diterima awardee dan bagaimana mekanisme pencairannya.



Menurut Ratna, untuk jenjang magister, maksimal masa studi yang ditanggung dalam program BPI adalah 2 tahun atau 24 bulan sedangkan jenjang doktoral selama 4 tahun atau 48 bulan. “Kalau lebih dari itu, maka pembiayaan selanjutnya ditanggung awardee pribadi,” katanya melansir laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Sabtu (18/9/2021).

Dikatakan Ratna, pembiayaan yang ditanggung itu mengikuti Letter of Acceptance (LoA) masing-masing universitas atau program studi. LoA adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh universitas sebagai tanda diterimanya seseorang di kampus tersebut. “Bila dalam LoAnya 1 tahun, ya selama itu yang ditanggung pembiayaan oleh Puslapdik,” katanya.

Selanjutnya, kata Ratna, LPDP akan mencairkan atau mentransfer dana beasiswa, baik ke rekening awardee maupun ke rekening kampus maksimal 10 hari. Terhitung sejak berbagai dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.

“Penerima Beasiswa harus melengkapi semua dokumen persyaratan pencairan, jika ada yang kurang, pencairan tidak dapat lakukan," ujar Ratna.

Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, Puslapdik mempunyai mekanisme yang mengatur proses pencairan BPI Kemendikbudristek. Dalam proses pencairan keuangan itu, dijelaskan Abduk Kahar, Puslapdik sudah memiliki Sistem Monitoring dan evaluasi atau SIMONEV BPI Kemendikbudristek di laman Monev-bpi.kemendikbud.go.id.

Dalam sistem tersebut, jelas diberikan panduan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus diupload awardee agar proses pencairan lancar dan cepat. “Semuanya sudah diatur dalam buku Panduan Pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek 2021,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)