Catat, Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan Ini
Kamis, 23 September 2021 - 17:27 WIB
loading...
Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kampus yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini harus melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, melapor pada satuan tugas daerah setempat.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.
Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. "Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' secara daring, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.
Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. "Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' secara daring, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Lihat Juga :