FKG Universitas Moestopo Gelar Pendidikan Lanjutan Dokter Gigi
loading...
A
A
A
Para pengajar dalam program KIT GTI di PBIKG ini meliputi para dokter gigi spesialis yang merupakan staf dosen berpengalaman di FKG UPDM (B) dan juga para pakar implant alumni program implant course di PBIKG yang sudah terbukti merupakan praktisi-praktisi handal dan pemateri terkenal di bidang implan baik untuk tingkat Nasional maupun Internasional.
“PB PDGI juga bekerja sama mendukung penyelenggaraan program KIT GTI ini, utamanya dalam rangka menjaga kualitas/ mutu lulusannya dengan memantau dan bersama-sama dengan KDGI menetapkan standar pelaksanaan uji teori (CBT) dan uji praktik (OSCE) dengan skala Nasional agar dihasilkan lulusan/ dokter gigi berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam bidang gigi tiruan implan kepada masyarakat luas/ Indonesia,” jelas Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.
PBIKG FKG UPDM (B) sendiri merupakan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi non gelar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional dokter gigi.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Khusus untuk program Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI), PBIKG FKG UPDM (B) mengacu pada SKEP/644/PB PDGI/VI/ 2019 tentang pedoman penyelenggaraannya dan melalui suatu proses panjang penilaian oleh Tim dari divisi P3KGB PB PDGI yang terdiri dari berbagai unsur seperti PB PDGI, komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisma Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB), Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).
Maka pada 8 Februari 2021, melalui surat keputusan bernomor: SKEP 1318/PB PDGI/II/2021, PBIKG FKG UPDM (B) ditetapkan LAYAK untuk menyelenggarakan program KIT GTI. Keputusan ini berlaku lima (5) tahun dan di tetapkan di Jakarta oleh PB PDGI.
Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo, yang sekaligus merupakan Pahlawan Nasional dan Bapak Kedokteran Gigi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan (borang-nya) yang penilaiannya dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya.
“PB PDGI juga bekerja sama mendukung penyelenggaraan program KIT GTI ini, utamanya dalam rangka menjaga kualitas/ mutu lulusannya dengan memantau dan bersama-sama dengan KDGI menetapkan standar pelaksanaan uji teori (CBT) dan uji praktik (OSCE) dengan skala Nasional agar dihasilkan lulusan/ dokter gigi berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam bidang gigi tiruan implan kepada masyarakat luas/ Indonesia,” jelas Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K)., MM.
PBIKG FKG UPDM (B) sendiri merupakan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi non gelar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional dokter gigi.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Khusus untuk program Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI), PBIKG FKG UPDM (B) mengacu pada SKEP/644/PB PDGI/VI/ 2019 tentang pedoman penyelenggaraannya dan melalui suatu proses panjang penilaian oleh Tim dari divisi P3KGB PB PDGI yang terdiri dari berbagai unsur seperti PB PDGI, komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisma Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB), Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).
Maka pada 8 Februari 2021, melalui surat keputusan bernomor: SKEP 1318/PB PDGI/II/2021, PBIKG FKG UPDM (B) ditetapkan LAYAK untuk menyelenggarakan program KIT GTI. Keputusan ini berlaku lima (5) tahun dan di tetapkan di Jakarta oleh PB PDGI.
Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo, yang sekaligus merupakan Pahlawan Nasional dan Bapak Kedokteran Gigi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan (borang-nya) yang penilaiannya dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya.
(mpw)