FKG Universitas Moestopo Gelar Pendidikan Lanjutan Dokter Gigi
Sabtu, 25 September 2021 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Khusus untuk program Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI), PBIKG FKG UPDM (B) mengacu pada SKEP/644/PB PDGI/VI/ 2019 tentang pedoman penyelenggaraannya dan melalui suatu proses panjang penilaian oleh Tim dari divisi P3KGB PB PDGI yang terdiri dari berbagai unsur seperti PB PDGI, komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisma Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB), Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).
Maka pada 8 Februari 2021, melalui surat keputusan bernomor: SKEP 1318/PB PDGI/II/2021, PBIKG FKG UPDM (B) ditetapkan LAYAK untuk menyelenggarakan program KIT GTI. Keputusan ini berlaku lima (5) tahun dan di tetapkan di Jakarta oleh PB PDGI.
Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo, yang sekaligus merupakan Pahlawan Nasional dan Bapak Kedokteran Gigi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan (borang-nya) yang penilaiannya dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya.
Khusus untuk program Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI), PBIKG FKG UPDM (B) mengacu pada SKEP/644/PB PDGI/VI/ 2019 tentang pedoman penyelenggaraannya dan melalui suatu proses panjang penilaian oleh Tim dari divisi P3KGB PB PDGI yang terdiri dari berbagai unsur seperti PB PDGI, komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisma Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB), Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).
Maka pada 8 Februari 2021, melalui surat keputusan bernomor: SKEP 1318/PB PDGI/II/2021, PBIKG FKG UPDM (B) ditetapkan LAYAK untuk menyelenggarakan program KIT GTI. Keputusan ini berlaku lima (5) tahun dan di tetapkan di Jakarta oleh PB PDGI.
Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo, yang sekaligus merupakan Pahlawan Nasional dan Bapak Kedokteran Gigi Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan kedokteran gigi di Indonesia.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan (borang-nya) yang penilaiannya dilakukan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya.
(mpw)
Lihat Juga :