Seleksi Guru PPPK: Penyesuaian Passing Grade untuk Guru di Atas Usia 50 Tahun
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:41 WIB
loading...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade bagi guru yang berusia di atas 50 tahun pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I ini dengan afirmasi. Sebelumnya afirmasi diberikan hanya kepada guru dengan usia di atas 35 tahun.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada saat tes seleksi ini diluncurkan pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan afirmasi. Yakni, ujarnya, pemberian 100% nilai tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bagi guru yang usia di atas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15 %.
Baca juga: Ini Link Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahap I, Segera Cek Namamu
"Karena kami menghargai pengalaman. Dan pengalaman itu adalah masa pengabdian," katanya pada Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pertama Guru ASN PPPK melalui Youtube Kemendikbud, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, lanjutnya, afirmasi sebelumnya yang diberikan adalah tambahan nilai 10% pada guru penyandang disabilitas dan 10% tambahan nilai untuk guru honorer THK 2.
Namun, dia menerangkan, selama proses seleksi mulai berjalan dan banyaknya aspirasi dari guru honorer yang ditampung maka Panselnas pun akhirnya memberikan penyesuaian pada 2 afirmasi yang diberikan ke guru peserta seleksi.
Baca juga: Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Guru PPPK Tahap I
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada saat tes seleksi ini diluncurkan pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan afirmasi. Yakni, ujarnya, pemberian 100% nilai tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bagi guru yang usia di atas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15 %.
Baca juga: Ini Link Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahap I, Segera Cek Namamu
"Karena kami menghargai pengalaman. Dan pengalaman itu adalah masa pengabdian," katanya pada Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pertama Guru ASN PPPK melalui Youtube Kemendikbud, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, lanjutnya, afirmasi sebelumnya yang diberikan adalah tambahan nilai 10% pada guru penyandang disabilitas dan 10% tambahan nilai untuk guru honorer THK 2.
Namun, dia menerangkan, selama proses seleksi mulai berjalan dan banyaknya aspirasi dari guru honorer yang ditampung maka Panselnas pun akhirnya memberikan penyesuaian pada 2 afirmasi yang diberikan ke guru peserta seleksi.
Baca juga: Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Guru PPPK Tahap I
Lihat Juga :