Seleksi Guru PPPK: Penyesuaian Passing Grade untuk Guru di Atas Usia 50 Tahun

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:41 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK: Penyesuaian...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade bagi guru yang berusia di atas 50 tahun pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I ini dengan afirmasi. Sebelumnya afirmasi diberikan hanya kepada guru dengan usia di atas 35 tahun.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada saat tes seleksi ini diluncurkan pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan afirmasi. Yakni, ujarnya, pemberian 100% nilai tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bagi guru yang usia di atas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15 %.



"Karena kami menghargai pengalaman. Dan pengalaman itu adalah masa pengabdian," katanya pada Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pertama Guru ASN PPPK melalui Youtube Kemendikbud, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, lanjutnya, afirmasi sebelumnya yang diberikan adalah tambahan nilai 10% pada guru penyandang disabilitas dan 10% tambahan nilai untuk guru honorer THK 2.

Namun, dia menerangkan, selama proses seleksi mulai berjalan dan banyaknya aspirasi dari guru honorer yang ditampung maka Panselnas pun akhirnya memberikan penyesuaian pada 2 afirmasi yang diberikan ke guru peserta seleksi.



Elemen pertama, ujarnya, adalah bagi guru peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100% jumlah nilai tambahan dari kompetensi teknisnya. Selain itu juga, guru berusia di atas 50 tahun ini diberikan nilai tambahan kembali sebesar 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

"Jadi ini adalah kabar gembira bagi yang usianya di atas 50 tahun. Kita ingin mengapresiasi pengabdian guru honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dan pengalaman mereka patut dinilai," ungkapnya.

Selanjutnya, Nadiem melanjutkan, untuk semua peserta seleksi Kemendikbudristek dan Panselnas telah memutuskan untuk memberikan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal kompetensi teknisnya.

"Banyak sekali guru honorer menyuarakan aspirasinya ke saya bahwa nilai kompetensi teknisnya ini cukup sulit tesnya. Jadi kami dan Panselnas telah memutuskan memberikan tambahan afirmasi untuk bagian kompetensi dari tesnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini secara resmi mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru PPPK tahun 2021 yaitu sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama melalui siaran virtual.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)