Sama-sama Universitas Negeri, Ini Perbedaan PTN dan PTKIN

Minggu, 10 Oktober 2021 - 23:29 WIB
loading...
Sama-sama Universitas Negeri, Ini Perbedaan PTN dan PTKIN
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski sama-sama kampus negeri namun ada beda antara Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Berikut ini penjelasan keduanya untuk memudahkan calon mahasiswa baru mencari kampus pilihan.

Melansir laman platform edukasi Ruang Guru di ruangguru.com, Minggu (10/10/2021), PTKIN merupakan sebutan untuk beberapa kampus yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat 3 kategori perguruan tinggi yang disusun Kemenag:



1. UIN atau Universitas Islam Negeri
2. IAIN atau Institut Agama Islam Negeri
3. STAIN atau Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Jika diperhatikan, PTKIN memang lekat kaitannya dengan agama Islam. Sehingga kampus yang disebutkan di atas bisa jadi pilihan bagi kalian yang tertarik untuk mendalami ilmu agama secara lebih serius.

Namun PTKIN tidak hanya memberi materi ilmu agama Islam saja, beberapa kampus pun membuka jurusan yang umumnya kita sudah kenal, seperti jurusan Kedokteran dan Pendidikan Bahasa Indonesia. Sama seperti PTN, keberadaan PTKIN juga tersebar dari Aceh hingga Papua.



Berikut ini beberapa perbedaan PTN dan PTKIN yang perlu diperhatikan.
1. Perbedaan Jalur Masuk

Jalur masuk perguruan tinggi yang kamu sudah sering dengar apa saja, sih? SNMPTN, UTBK-SBMPTN, dan Ujian Mandiri yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi. PTKIN memiliki jalur masuk atau seleksi mahasiswa yang agak berbeda. Yakni:
- SPAN-PTKIN

SPAN-PTKIN adalah Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jalur masuk ini diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana khusus yang ditunjuk oleh Kemenag. Serupa dengan SNMPTN, penilaian seleksi jalur masuk SPAN-PTKIN didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, bukan melalui jalur ujian tertulis.

Siapa yang berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN? Semua siswa yang didaftarkan oleh sekolah atau madrasah masing-masing. Calon mahasiswa perlu memastikan, nih, apakah sekolahnya telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak? Nantinya, pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
- UM-PTKIN

Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer.

Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini. Adapun perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:

a. Tes Kemampuan Dasar – TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
b. Tes Kemampuan Bidang IPA
c. Tes Kemampuan Bidang IPS

Perlu diperhatikan, bahwa TKD Kemahiran Bahasa akan menguji pengetahuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Sementara itu, materi ujian Pengetahuan Keislaman mencakup Akidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fiqh.

Selain dua jalur masuk PTKIN yang telah disebutkan di atas, seleksi masuk juga dapat dilakukan melalui UTBK SBMPTN.

2. Perbedaan Kurikulum atau Materi Kuliah

Sebagai gambaran, ketika kamu berkuliah di salah satu kampus PTKIN, materi kuliah atau kurikulum banyak yang berkaitan dengan ilmu agama Islam. Berbeda dengan kuliah di PTN pada umumnya.

Sebagai contoh, di Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mahasiswanya akan mempelajari tentang Fiqih dan Ushul Fiqih, Filsafat Hukum Islam, Islam dan HAM, serta Islam, Agama dan Negara.

Contoh lainnya, kurikulum jurusan Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mahasiswa akan mempelajari Blok Budaya Ilmiah dan Konsep Dokter Muslim, Studi Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan juga Sejarah Peradaban Islam.

Tentunya, mata kuliah yang berkaitan dengan ilmu agama Islam tersebut juga didukung dengan materi wajib keahlian jurusan yang berkaitan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3153 seconds (0.1#10.140)