Begini Tahapan Pendaftaran Akun di Portal SSCASN Seleksi Guru PPPK Tahap II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap II segera dibuka kembali dengan proses pendaftaran pada akun di portal SSCASN.
Melalui Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pada 24-30 Oktober 2021 akan dimulai proses pengumuman dan pemilihan formasi tahap II.
Kemudian pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru Tahap II.
Selanjutnya, proses cetak kartu peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021.
Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021.
Sama halnya dengan tahap I, maka calon peserta seleksi harus membuat akun SSCASN terlebih dulu di laman yang disediakan baru kemudian melanjutkan proses pendaftaran.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. “Betul,” katanya mengkonfirmasi pendaftaran seleksi guru PPPK kembali melalui portal SSCASN melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/10/2021).
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Melansir portal SSCASN, berikut ini adalah tahapan pendaftaran akun untuk seleksi guru PPPK 2021.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Belum dapat dipastikan apakah proses pendaftaran formasi tahap II akan sama dengan tahap I. Namun berikut ini adalah tahapan pendaftaran formasi PPPK guru yang sejak awal sudah tersedia di portal SSCASN.
1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
2. NIK anda akan dicek pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada Dapodik, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
3. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan Dapodik
4. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
5. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
6. Lengkapi data yang harus diisi
7. Unggah dokumen
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran
9. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Melalui Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pada 24-30 Oktober 2021 akan dimulai proses pengumuman dan pemilihan formasi tahap II.
Kemudian pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru Tahap II.
Selanjutnya, proses cetak kartu peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021.
Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021.
Sama halnya dengan tahap I, maka calon peserta seleksi harus membuat akun SSCASN terlebih dulu di laman yang disediakan baru kemudian melanjutkan proses pendaftaran.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. “Betul,” katanya mengkonfirmasi pendaftaran seleksi guru PPPK kembali melalui portal SSCASN melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/10/2021).
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Melansir portal SSCASN, berikut ini adalah tahapan pendaftaran akun untuk seleksi guru PPPK 2021.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.
Belum dapat dipastikan apakah proses pendaftaran formasi tahap II akan sama dengan tahap I. Namun berikut ini adalah tahapan pendaftaran formasi PPPK guru yang sejak awal sudah tersedia di portal SSCASN.
1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
2. NIK anda akan dicek pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada Dapodik, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
3. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan Dapodik
4. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
5. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
6. Lengkapi data yang harus diisi
7. Unggah dokumen
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran
9. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
(mpw)