BINUS University Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Akhir September 2021

Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:11 WIB
loading...
BINUS University Gelar...
BINUS University gelar pembelajaran tatap muka mulai akhir September 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi yang berlangsung sejak awal 2020 telah memaksa sektor pendidikan untuk beralih dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (online learning). Kini berkat kondisi pandemi yang mulai membaik dibarengi dengan vaksin yang terus digencarkan, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka agar tidak terjadi learning loss.

Yang dimaksud dengan learning loss adalah kondisi menurunnya kompetensi peserta didik yang dapat disebabkan oleh berkurangnya waktu belajar maupun hilangnya semangat belajar. Mengingat situasi pandemi, tentunya pembelajaran tatap muka harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Karenanya, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan.



Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Arahan Mendikbudristek
Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya:

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Sebelum menggelar PTM terbatas, perguruan tinggi diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 yang bertugas menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk menerbitkan pedoman pembelajaran dan kegiatan lainnya di lingkungan perguruan tinggi.

Pihak universitas juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kampus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin. Tentunya, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Lantas, mahasiswa dari luar daerah harus dalam keadaan sehat dan melakukan karantina 14 hari atau tes swab sesuai protokol.



Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dalam pelaksanaannya, universitas wajib melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas Covid serta melakukan testing dan tracing secara berkala. Lebih lanjut, pihak kampus perlu melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid dengan melakukan desinfeksi sarana prasarana sebelum dan setelah pembelajaran, membatasi kapasitas ruang 50% untuk kelas/laboratorium, dan melakukan pengecekan suhu bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi.

Tentunya, upaya ini dibarengi dengan melanjutkan kebiasaan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
Pihak kampus juga diharapkan menyediakan ruang isolasi sementara serta menyiapkan mekanisme penanganan bagi sivitas akademika yang memiliki gejala Covid. Di samping penerapan SOP, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk dijadikan rekomendasi tindak lanjut aktivitas PTM.

Persiapan BINUS University Antisipasi Kluster PTM
Menyikapi arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait dilakukannya PTM terbatas, BINUS University telah mempersiapkan serangkaian perangkat dan protokol guna mendukung berlangsungnya face to face learning yang aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2119 seconds (0.1#10.140)