Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
loading...
Ingat! Begini Alur Pendaftaran...
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Alur seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) ada beberapa tahap yang harus dipenuhi peserta. Perlu diingat kembali bahwa pengumuman dan pemilihan formasi tahap II dibuka kembali pada 24-30 Oktober untuk tahap yang kedua.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos seleksi tahap I ini. Jumlah guru yang dinyatakan lolos ini merupakan hasil dari seleksi 322.665 formasi yang dilamar guru.

Baca juga: Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan

Mendikbudristek meminta kepada guru yang dinyatakan belum lolos nilai ambang batas untuk tidak putus asa. Sebab pendaftaran guru PPPK ini tidak hanya satu melainkan akan dibuka sampai 3 tahap.

Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Jumat (15/10/2021), alur seleksi guru PPPK ini diawali dengan peserta seleksi yang membuka portal SSCASN terlebih dulu untuk mendaftar dan membuat akun.

Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahap II Segera Dibuka, Pendaftaran Akun di Portal SSCASN

Berikut ini adalah alur lengkap seleksi guru PPPK.
1. Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Verval Ijazah
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

3. Pemilihan Formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

4. Seleksi Administrasi
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi

5. Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

6. Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

7. Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai formasi yang dipilih.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Siap-siap, SMA Garuda...
Siap-siap, SMA Garuda Akan Buka Rekrutmen Guru PPPK di Februari 2026
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved