Seleksi Guru PPPK: Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:49 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK: Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyediakan layanan pengajuan sanggah bagi guru peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang tidak lolos karena merasa tidak puas atau merasa dirugikan akan hasil seleksi.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada kasus guru yang tidak lolos nilai ambang batas tetapi tidak bisa diangkat menjadi guru PPPK karena jumlah formasi yang disediakan terbatas.



"Misalnya ada 2 formasi sementara gurunya ada 5 yang memperebutkan formasi yang sama. Otomatis meski semua lulus passing grade tapi karena formasi yang diperebutkan 2 pasti ada 3 yang tidak lolos," katanya pada diskusi Guru Belajar dan Berbagi-Sukses Seleksi ASN PPPK yang dipantau dari Youtube, Jumat (15/10/2021).

Nunuk menyampaikan, proses seleksi guru PPPK telah semaksimal mungkin dilakukan mengikuti peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ujarnya, jika ada peserta seleksi yang merasa belum puas dengan hasil yang ada maka setelah ujian itu ada mekanisme sanggah.

Dia mempersilahkan jika ada peserta seleksi yang merasa nilai yang dia dapat semestinya mendapatkan afirmasi dari pemerintah untuk melakukan pengajuan sanggah.



Atau sanggahan juga bisa dilakukan oleh peserta seleksi yang merasa jika dari segi usia, ujarnya, semestinya mendapatkan afirmasi. Yang jelas, tuturnya, sanggahan ini hanya bisa dilakukan jika peserta itu merasa tidak puas atau dirugikan dan bukan untuk menyanggah hasil seleksi peserta lain.

"Jadi bagi yang tidak puas akan hasil ujian itu bisa melakukan sanggah dan kami akan menjawab sanggah," imbuhnya.

Nunuk menerangkan, peserta seleksi bisa mengajukan sanggahan ke call center di nomor 1500997 atau bisa melalui helpdesk PPPK di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Tanggapan akan sanggah yang diajukan itu, jelasnya, akan dijawab dalam masa 7 hari.

Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, masa sanggah atas hasil seleksi guru PPPK tahap I dijadwalkan pada 10-12 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan tanggapan sanggah pada 12-18 Oktober 2021 dan pengumuman hasil sanggah pada 20 Oktober 2021.

Sedangkan untuk masa pengajuan sanggah untuk seleksi guru PPPK tahap II dijadwalkan pada 19-21 November 2021 dan jadwal tanggapan sanggahan pada 21-27 November 2021. Kemudian pengumuman pasca masa sanggah II pada 28 November 2021. Sementara untuk masa pengajuan sanggah di tahap III pada 17-19 Desember 2021.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)