Pemerintah Fasilitasi Siswa Tak Mampu Bisa Tetap Kuliah, Cek Kriterianya
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
3. Kriteria ketiga, jika tidak terdaftar di PIP maupun PKH maka akan dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Jika berada di Desil 4 ke bawah maka berhak menerima KIP Kuliah.
Kahar menjelaskan, melalui KIP Kuliah Merdeka pemerintah ingin membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk berani memilih program studi di perguruan tinggi unggulan.
Kahar menuturkan, jika di KIP Kuliah sebelumnya siswa dan orang tua ragu-ragu memilih kampus unggulan di luar domisili karena ada beban biaya maka dengan KIP Kuliah merdeka Kemendikbudristek sudah menyesuaikan tuition fee dan biaya hidup sehingga siswa dari kalangan tidak mampu dapat mengenyam pendidikan di kampus unggulan di ibu kota.
"Bagi yang belum punya kesempatan tahun ini jangan putus asa. Demikian juga yang masih duduk di bangku SMA/SMK/MA segera persiapkan diri. Insya Allah tahun depan KIP Kuliah akan hadir lagi dan akan menyambut orang-orang yang memiliki persiapan yang baik," pungkasnya.
Kahar menjelaskan, melalui KIP Kuliah Merdeka pemerintah ingin membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk berani memilih program studi di perguruan tinggi unggulan.
Kahar menuturkan, jika di KIP Kuliah sebelumnya siswa dan orang tua ragu-ragu memilih kampus unggulan di luar domisili karena ada beban biaya maka dengan KIP Kuliah merdeka Kemendikbudristek sudah menyesuaikan tuition fee dan biaya hidup sehingga siswa dari kalangan tidak mampu dapat mengenyam pendidikan di kampus unggulan di ibu kota.
"Bagi yang belum punya kesempatan tahun ini jangan putus asa. Demikian juga yang masih duduk di bangku SMA/SMK/MA segera persiapkan diri. Insya Allah tahun depan KIP Kuliah akan hadir lagi dan akan menyambut orang-orang yang memiliki persiapan yang baik," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :