Pemerintah Fasilitasi Siswa Tak Mampu Bisa Tetap Kuliah, Cek Kriterianya
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:19 WIB
loading...
Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) terus mendorong siswa dari kalangan tidak mampu untuk kuliah di perguruan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan ( Puslapdik ) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, pemerintah ingin memberikan seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat. Terutama dari keluarga tidak mampu sehingga bisa ikut menikmati pendidikan di level perguruan tinggi.
Baca juga: UI Dapat Donasi Beasiswa Rp50 Miliar dari Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Kahar menjelaskan, program PIP sudah berjalan sejak 2015 di mana siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK menerima KIP untuk meneruskan sekolahnya. Dari situ pemerintah pun membuat KIP Kuliah agar penerima KIP di level sekolah menengah bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Mereka memiliki mimpi untuk menikmati kuliah sehingga pemerintah memberi ruang agar jangan berhenti di level SMA maka dinaikkan ke jenjang perguruan tinggi melalui KIP Kuliah," katanya diskusi KIP Kuliah Merdeka yang dipantau dari YouTube, Jumat (22/10/2021).
Kahar menjelaskan 3 kriteria calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
1. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah penerima PIP dari jenjang sekolah SMA/SMK/MA
2. Jika di sekolahnya belum terdaftar sebagai penerima PIP maka Kemendikbudristek akan melihat apakah mereka berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca juga: Duta Kampus Merdeka Resmi Bertugas, Begini Harapan Mendikbudristek
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan ( Puslapdik ) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, pemerintah ingin memberikan seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat. Terutama dari keluarga tidak mampu sehingga bisa ikut menikmati pendidikan di level perguruan tinggi.
Baca juga: UI Dapat Donasi Beasiswa Rp50 Miliar dari Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Kahar menjelaskan, program PIP sudah berjalan sejak 2015 di mana siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK menerima KIP untuk meneruskan sekolahnya. Dari situ pemerintah pun membuat KIP Kuliah agar penerima KIP di level sekolah menengah bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Mereka memiliki mimpi untuk menikmati kuliah sehingga pemerintah memberi ruang agar jangan berhenti di level SMA maka dinaikkan ke jenjang perguruan tinggi melalui KIP Kuliah," katanya diskusi KIP Kuliah Merdeka yang dipantau dari YouTube, Jumat (22/10/2021).
Kahar menjelaskan 3 kriteria calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
1. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah penerima PIP dari jenjang sekolah SMA/SMK/MA
2. Jika di sekolahnya belum terdaftar sebagai penerima PIP maka Kemendikbudristek akan melihat apakah mereka berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca juga: Duta Kampus Merdeka Resmi Bertugas, Begini Harapan Mendikbudristek
Lihat Juga :