UI Berkomitmen Menjadi Universitas Bertaraf Internasional
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait aksi demo atas aspirasi mahasiswa terhadap penolakan PP 75, kita tetap jaga sikap kritis dan iklim demokrasi di kampus. Mahasiswa bisa mengawal dan memperjuangkan aspirasi kepentingan mahasiswa dalam pelaksanaan PP 75 tersebut beserta aturan-aturan yang mengikutinya. Buat kami para mahasiswa kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran, kepastian kurikulum terkait implementasi MBKM dan kemudahan sistem administrasi lebih penting diupayakan," paparnya.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali mengadakan aksi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI. Aksi digelar di sekitar Gedung Rektorat UI, Depok, Kegiatan ini juga dinamakan aksi “Piknik Bersama Cabut Stauta UI”.
Sebagaimana diketahui, pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 telah menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali mengadakan aksi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI. Aksi digelar di sekitar Gedung Rektorat UI, Depok, Kegiatan ini juga dinamakan aksi “Piknik Bersama Cabut Stauta UI”.
Sebagaimana diketahui, pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 telah menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(mpw)
Lihat Juga :