Terimbas Pandemi, DPR Minta Kemendikbud Respons dan Bantu Mahasiswa

Kamis, 04 Juni 2020 - 07:53 WIB
loading...
Terimbas Pandemi, DPR...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama terjadi pandemi Covid-19.

Dorongan tersebut juga sebagai bentuk respons DPR, khususnya Komisi X terhadap aspirasi para mahasiswa yang menginginkan adanya relaksasi pembayaran UKT. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, aspirasi mahasiswa tersebut harus didengarkan karena tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah selama wabah Covid-19 akibat penurunan pendapatan para orang tua mahasiswa. "Ini merupakan kesulitan nyata. UKT merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua. Jika banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah Covid-19 maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besara UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa,” ujar Huda, kemarin.

Sebelumnya, di media sosial Twitter marak tagar #MendikbudDicariMahasiswa. Dikatakan Huda, Komisi X yang membidangi pendidikan siap memfasilitasi komunikasi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Mendikbud. “Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan Aliansi BEM untuk bicara bersama,” ujar Huda. (Baca: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dan Kemendikbud)

Politikus PKB ini mengatakan, dari informasi yang diterima perwakilan mahasiswa sudah mengirimkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud sejak 29 April 2020. Para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi terkait relaksasi biaya kuliah selama masa pandemi, permohonan bantuan internet untuk mendukung perkuliahan online, hingga bantuan logistik bagi para mahasiwa yang tidak bisa pulang kampung.

Selain itu para mahasiwa juga ingin menyampaikan aspirasi terkait isu kesejahteraan guru honorer dan pembelajaran jarak jauh di Indonesia yang masih belum siap. “Namun ternyata sampai kemarin permohonan audiensi itu tidak mendapat tanggapan sehingga munculah tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang sempat menjadi trending di media sosial,” ujarnya.

Legislator dari Jawa Barat ini mengungkapkan jika pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial untuk mahasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan Kemendikbud juga telah menyiapkan skema relaksasi UKT seperti penundaan pembayaran, penurunan besaran UKT, hingga pembayaran UKT secara bertahap. “Artinya skema bantuan sudah, hanya saja kurang terkomunikasikan dengan baik. Maka kami berharap jajaran Kemendikbud menyiapkan waktu untuk beraudiensi dengan mahasiswa. Kami siap memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dan Kemendikbud baik secara online maupun tatap muka,” tuturnya.

Senada dengan Huda, anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki mengatakan, sebenarnya bukan persoalan mahasiswa harus bertemu dengan Mendikbud, namun yang terpenting bagaimana kemendikbud bisa membuat kebijakan relaksasi pembayaran UKT. "Kebijakan itu yang paling penting karena tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar UKT. Ini mohon menjadi perhatian Mendikbud," tuturnya. (Baca juga: Soal Pembukaan Sekolah, Pemerintah Jangan Grasak-Grusuk)

Dikatakan politikus PAN ini, kebijakan relaksasi yang diberikan kepada mahasiswa mungkin tidak sama antara satu mahasiswa dengan lainnya. "Tetapi intinya harus dipikirkan keringanan, apakah itu bentuknya memberi kesempatan untuk mencicil, menurunkan UKT untuk mahasiswa tertentu atau mempercepat proses pencairan beasiswa," katanya.

Tidak hanya kepada mahasiswa, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Kemendikbud juga diminta untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi yang juga terdampak baik langsung atau tidak langsung dari sisi keuangan. "Kemampuan kampus pasti akan terdampak karena mahasiwanya mengalami kesulitan pembayarannya," katanya.

Sementara itu, Kemendikbud meminta keputusan UKT yang dibuat kampus jangan sampai membebani mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahkan harus ada solusi bagi mahasiswa yang terkena dampaknya. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19. Keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kataanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Guru besar UGM ini menjelaskan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Antara lain, opsi menunda pembayaran UKT, lalu bagi yang masih mampu, bisa menyicil pembayaran. Namun bagi yang terkena dampak paling buruk bisa mengajukan penurunan UKT dan juga ada opsi pengaajuan bantuan finansial bagi yang berhak. (Lihat Videonya: Penumpukan Penumpang Saat Jam Pulang Kerja di Stasiun Gondangdia)

Nizam menerangkan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Dia berharap, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. "Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” ujarnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendiktisaintek Luncurkan...
Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak: Dorong Perguruan Tinggi Jadi Motor Perubahan Sosial
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
Rektor UNJ: Diktisaintek...
Rektor UNJ: Diktisaintek Berdampak Jawab Tantangan Masa Depan Pendidikan Tinggi
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Black Steel FC Menang Tipis atas Halus FC
Tanggal Datangnya Kiamat...
Tanggal Datangnya Kiamat Resmi Ditentukan Berdasarkan Hitungan Ilmuwan Belanda
Pekerjakan Disabilitas,...
Pekerjakan Disabilitas, Krakatau Steel-Kemnaker Wujudkan Lingkungan Kerja Inklusif
Xiaomi Siapkan Chip...
Xiaomi Siapkan Chip Buatan Sendiri Xring01
Toyota dan BMW Desak...
Toyota dan BMW Desak Thailand Serius di Mobil Hybrid
Belum Capai Target,...
Belum Capai Target, Menkes Bakal Gencarkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Mulai Juli
Berita Terkini
Peran Strategis Dana...
Peran Strategis Dana Abadi Pendidikan dalam Mendukung Aktivitas Akademik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Infografis
Setelah Rudal dan Jet...
Setelah Rudal dan Jet Tempur, Ukraina Sekarang Minta Kapal Selam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved