Terimbas Pandemi, DPR Minta Kemendikbud Respons dan Bantu Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama terjadi pandemi Covid-19.
Dorongan tersebut juga sebagai bentuk respons DPR, khususnya Komisi X terhadap aspirasi para mahasiswa yang menginginkan adanya relaksasi pembayaran UKT. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, aspirasi mahasiswa tersebut harus didengarkan karena tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah selama wabah Covid-19 akibat penurunan pendapatan para orang tua mahasiswa. "Ini merupakan kesulitan nyata. UKT merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua. Jika banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah Covid-19 maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besara UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa,” ujar Huda, kemarin.
Sebelumnya, di media sosial Twitter marak tagar #MendikbudDicariMahasiswa. Dikatakan Huda, Komisi X yang membidangi pendidikan siap memfasilitasi komunikasi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Mendikbud. “Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan Aliansi BEM untuk bicara bersama,” ujar Huda. (Baca: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dan Kemendikbud)
Politikus PKB ini mengatakan, dari informasi yang diterima perwakilan mahasiswa sudah mengirimkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud sejak 29 April 2020. Para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi terkait relaksasi biaya kuliah selama masa pandemi, permohonan bantuan internet untuk mendukung perkuliahan online, hingga bantuan logistik bagi para mahasiwa yang tidak bisa pulang kampung.
Selain itu para mahasiwa juga ingin menyampaikan aspirasi terkait isu kesejahteraan guru honorer dan pembelajaran jarak jauh di Indonesia yang masih belum siap. “Namun ternyata sampai kemarin permohonan audiensi itu tidak mendapat tanggapan sehingga munculah tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang sempat menjadi trending di media sosial,” ujarnya.
Legislator dari Jawa Barat ini mengungkapkan jika pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial untuk mahasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan Kemendikbud juga telah menyiapkan skema relaksasi UKT seperti penundaan pembayaran, penurunan besaran UKT, hingga pembayaran UKT secara bertahap. “Artinya skema bantuan sudah, hanya saja kurang terkomunikasikan dengan baik. Maka kami berharap jajaran Kemendikbud menyiapkan waktu untuk beraudiensi dengan mahasiswa. Kami siap memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dan Kemendikbud baik secara online maupun tatap muka,” tuturnya.
Senada dengan Huda, anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki mengatakan, sebenarnya bukan persoalan mahasiswa harus bertemu dengan Mendikbud, namun yang terpenting bagaimana kemendikbud bisa membuat kebijakan relaksasi pembayaran UKT. "Kebijakan itu yang paling penting karena tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar UKT. Ini mohon menjadi perhatian Mendikbud," tuturnya. (Baca juga: Soal Pembukaan Sekolah, Pemerintah Jangan Grasak-Grusuk)
Dikatakan politikus PAN ini, kebijakan relaksasi yang diberikan kepada mahasiswa mungkin tidak sama antara satu mahasiswa dengan lainnya. "Tetapi intinya harus dipikirkan keringanan, apakah itu bentuknya memberi kesempatan untuk mencicil, menurunkan UKT untuk mahasiswa tertentu atau mempercepat proses pencairan beasiswa," katanya.
Tidak hanya kepada mahasiswa, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Kemendikbud juga diminta untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi yang juga terdampak baik langsung atau tidak langsung dari sisi keuangan. "Kemampuan kampus pasti akan terdampak karena mahasiwanya mengalami kesulitan pembayarannya," katanya.
Sementara itu, Kemendikbud meminta keputusan UKT yang dibuat kampus jangan sampai membebani mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahkan harus ada solusi bagi mahasiswa yang terkena dampaknya. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19. Keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kataanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Guru besar UGM ini menjelaskan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Antara lain, opsi menunda pembayaran UKT, lalu bagi yang masih mampu, bisa menyicil pembayaran. Namun bagi yang terkena dampak paling buruk bisa mengajukan penurunan UKT dan juga ada opsi pengaajuan bantuan finansial bagi yang berhak. (Lihat Videonya: Penumpukan Penumpang Saat Jam Pulang Kerja di Stasiun Gondangdia)
Nizam menerangkan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Dia berharap, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. "Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” ujarnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
Dorongan tersebut juga sebagai bentuk respons DPR, khususnya Komisi X terhadap aspirasi para mahasiswa yang menginginkan adanya relaksasi pembayaran UKT. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, aspirasi mahasiswa tersebut harus didengarkan karena tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah selama wabah Covid-19 akibat penurunan pendapatan para orang tua mahasiswa. "Ini merupakan kesulitan nyata. UKT merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua. Jika banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah Covid-19 maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besara UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa,” ujar Huda, kemarin.
Sebelumnya, di media sosial Twitter marak tagar #MendikbudDicariMahasiswa. Dikatakan Huda, Komisi X yang membidangi pendidikan siap memfasilitasi komunikasi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Mendikbud. “Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan Aliansi BEM untuk bicara bersama,” ujar Huda. (Baca: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dan Kemendikbud)
Politikus PKB ini mengatakan, dari informasi yang diterima perwakilan mahasiswa sudah mengirimkan permohonan audiensi kepada Kemendikbud sejak 29 April 2020. Para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi terkait relaksasi biaya kuliah selama masa pandemi, permohonan bantuan internet untuk mendukung perkuliahan online, hingga bantuan logistik bagi para mahasiwa yang tidak bisa pulang kampung.
Selain itu para mahasiwa juga ingin menyampaikan aspirasi terkait isu kesejahteraan guru honorer dan pembelajaran jarak jauh di Indonesia yang masih belum siap. “Namun ternyata sampai kemarin permohonan audiensi itu tidak mendapat tanggapan sehingga munculah tagar #MendikbudDicariMahasiswa yang sempat menjadi trending di media sosial,” ujarnya.
Legislator dari Jawa Barat ini mengungkapkan jika pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial untuk mahasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan Kemendikbud juga telah menyiapkan skema relaksasi UKT seperti penundaan pembayaran, penurunan besaran UKT, hingga pembayaran UKT secara bertahap. “Artinya skema bantuan sudah, hanya saja kurang terkomunikasikan dengan baik. Maka kami berharap jajaran Kemendikbud menyiapkan waktu untuk beraudiensi dengan mahasiswa. Kami siap memfasilitasi pertemuan perwakilan mahasiswa dan Kemendikbud baik secara online maupun tatap muka,” tuturnya.
Senada dengan Huda, anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki mengatakan, sebenarnya bukan persoalan mahasiswa harus bertemu dengan Mendikbud, namun yang terpenting bagaimana kemendikbud bisa membuat kebijakan relaksasi pembayaran UKT. "Kebijakan itu yang paling penting karena tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar UKT. Ini mohon menjadi perhatian Mendikbud," tuturnya. (Baca juga: Soal Pembukaan Sekolah, Pemerintah Jangan Grasak-Grusuk)
Dikatakan politikus PAN ini, kebijakan relaksasi yang diberikan kepada mahasiswa mungkin tidak sama antara satu mahasiswa dengan lainnya. "Tetapi intinya harus dipikirkan keringanan, apakah itu bentuknya memberi kesempatan untuk mencicil, menurunkan UKT untuk mahasiswa tertentu atau mempercepat proses pencairan beasiswa," katanya.
Tidak hanya kepada mahasiswa, menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, Kemendikbud juga diminta untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi yang juga terdampak baik langsung atau tidak langsung dari sisi keuangan. "Kemampuan kampus pasti akan terdampak karena mahasiwanya mengalami kesulitan pembayarannya," katanya.
Sementara itu, Kemendikbud meminta keputusan UKT yang dibuat kampus jangan sampai membebani mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahkan harus ada solusi bagi mahasiswa yang terkena dampaknya. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19. Keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kataanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Guru besar UGM ini menjelaskan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Antara lain, opsi menunda pembayaran UKT, lalu bagi yang masih mampu, bisa menyicil pembayaran. Namun bagi yang terkena dampak paling buruk bisa mengajukan penurunan UKT dan juga ada opsi pengaajuan bantuan finansial bagi yang berhak. (Lihat Videonya: Penumpukan Penumpang Saat Jam Pulang Kerja di Stasiun Gondangdia)
Nizam menerangkan, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Dia berharap, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. "Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” ujarnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
(ysw)