Juklak KIP Kuliah Alami Penyesuaian, Apa Saja Isinya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyampaikan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
“Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah,” katanya melalui siaran pers, Selasa (9/11/2021).
Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.
“Sehingga kita bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama,” ujarnya.
Selanjutnya, dia menegaskan penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.
“Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini,” tuturnya.
Selain menyampaikan pentingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini.
“Pemerintah ingin terus membantu anak-anak beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Kemendikbudristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menyampaikan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
“Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah,” katanya melalui siaran pers, Selasa (9/11/2021).
Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.
“Sehingga kita bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama,” ujarnya.
Selanjutnya, dia menegaskan penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.
“Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini,” tuturnya.
Selain menyampaikan pentingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini.
“Pemerintah ingin terus membantu anak-anak beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Kemendikbudristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia,” pungkasnya.
(mpw)