Dimulai Besok, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian Guru PPPK Tahap II

Senin, 06 Desember 2021 - 10:31 WIB
loading...
Dimulai Besok, Simak...
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Ujian akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya peserta wajib membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.

Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember yang terbagi ke dalam 2 sesi.

Baca juga: Banyak Kendala, Pemerintah Harus Perbaiki Seleksi Guru PPPK

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter

Baca juga: 5 Negara dengan Peraih Gelar Doktor Terbanyak di Dunia, Peringkat Indonesia?

5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

6. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

7. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember dalam 2 sesi. Yakni sesi 1 dimulai pukul 07.00-10.50 dan sesi 2 pukul 13.00-16.50.

8. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

9. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

10. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis,Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

11. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).

12. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

13. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Untuk memantau informasi yang valid, Kemendikbudristek pun meminta peserta seleksi agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Rekomendasi
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Sepanjang April 2025
Pengurus DPW Resmi Dilantik,...
Pengurus DPW Resmi Dilantik, Partai Perindo Sumut Tancap Gas Menangkan Pemilu 2029
Sapi India Dipuja Rakyatnya...
Sapi India Dipuja Rakyatnya tapi Dagingnya Dijual Negara hingga jadi Pengekspor Terbesar
3 Tank Israel Diledakkan,...
3 Tank Israel Diledakkan, Brigade Al Qassam Klaim Lumpuhkan Tentara Zionis
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Berita Terkini
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Kolaborasi Global: Farmasi...
Kolaborasi Global: Farmasi UP dan IYSA Gelar Kompetisi Sains Internasional WSEEC
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Cara Pengajuan Akun...
Cara Pengajuan Akun dan Jadwal SPMB Jakarta 2025
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved