Kemendikbudristek: Ini 4 Keuntungan Kurikulum Prototipe untuk Sekolah
loading...
A
A
A
Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek segera menawarkan opsi kebijakan kurikulum prototipe kepada sekolah untuk pemulihan pembelajaran. Selama dua tahun, yaitu tahun 2022 sampai 2024, sekolah dapat menerapkan kurikulum prototipe ini. “Untuk kemudian akan kita evaluasi kembali," tutur Zulfikri.
Untuk satuan pendidikan yang tertarik, dia menyatakan, sebagai langkah awal mereka akan diberi pemahaman tentang paradigma kurikulum ini terlebih dahulu. Lalu, sekolah diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin langsung belajar sambil praktik, atau ingin mempelajari konsepnya selama satu tahun terlebih dahulu untuk kemudian baru diimplementasikan di tahun berikutnya.
"Kemudian, guru dan siswa diberi kesempatan untuk memberi umpan balik terkait pengalaman mereka selama menjalankan kurikulum ini," kata Zulfikri.
Karena itu, Kemendikbudristek meminta sekolah-sekolah untuk memahami konsep kurikulum prototipe secara mendalam terlebih dahulu.
“Kami ingin, satuan pendidikan menerapkannya berdasarkan pemahaman yang baik sehingga merasa memiliki dengan kurikulum apapun yang dipilih. Bukannya mengatakan, ini kurikulum pusat. Sekali lagi, tidak ada unsur paksaan karena kalau status kebijakan ini wajib, maka siapapun akan menjalankannya meski sebenarnya dia tidak mau atau tidak paham," terang dia.
Untuk satuan pendidikan yang tertarik, dia menyatakan, sebagai langkah awal mereka akan diberi pemahaman tentang paradigma kurikulum ini terlebih dahulu. Lalu, sekolah diberi kebebasan untuk memilih apakah ingin langsung belajar sambil praktik, atau ingin mempelajari konsepnya selama satu tahun terlebih dahulu untuk kemudian baru diimplementasikan di tahun berikutnya.
"Kemudian, guru dan siswa diberi kesempatan untuk memberi umpan balik terkait pengalaman mereka selama menjalankan kurikulum ini," kata Zulfikri.
Karena itu, Kemendikbudristek meminta sekolah-sekolah untuk memahami konsep kurikulum prototipe secara mendalam terlebih dahulu.
“Kami ingin, satuan pendidikan menerapkannya berdasarkan pemahaman yang baik sehingga merasa memiliki dengan kurikulum apapun yang dipilih. Bukannya mengatakan, ini kurikulum pusat. Sekali lagi, tidak ada unsur paksaan karena kalau status kebijakan ini wajib, maka siapapun akan menjalankannya meski sebenarnya dia tidak mau atau tidak paham," terang dia.
Lihat Juga :