Nasib Guru Honorer Lolos Passing Grade tapi Tak Dapat Formasi, Ini Langkah Nadiem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberi penjelasan mengenai adanya beberapa isu yang menjadi keresahan guru pada proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya mengenai keresahan guru yang sudah lolos passing grade tetapi tidak mendapat formasi.
Pertama-tama Nadiem menjelaskan ada UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen guru PPPK saat ini. Yang pertama, jelasnya, UU ASN ini mengunci bahwa baik dari pihak sekolah swasta dan negeri harus diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi guru.
"Dan yang kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini 2 hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikbudristek dipantau dari YouTube, Rabu (19/1/2022).
Dari adanya UU ASN ini Nadiem memberi penjelasan mengenai tiga isu yang mencuat pada rekrutmen guru PPPK ini. Menurutnya, isu terbesar pertama adalah guru-guru yang lolos passing grade tetapi tidak mendapat formasi.
Kemudian isu kedua yaitu guru-guru honorer yang lolos passing grade namun kalah dengan keberadaan guru swasta dari sisi rangking. "Dan ketiga ialah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," ujarnya.
Atas adanya isu yang muncul itu, Nadiem menjelaskan, meskipun rekrutmen guru PPPK ini keputusannya bukan di Kemendikbudristek melainkan di Panselnas, namun penting untuk masyarakat tahu, ucapnya, bahwa Kemendikbudristek berada di sisi guru honorer.
"Walaupun ini bukan keputusan Kemendikbudristek, bahwa ini keputusan Panselnas di mana ada beberapa pihak, posisi Kemendikbudristek kami ada di sisinya guru honorer," tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Kemendikbudristek mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapat formasi Kemendikbudristek ingin guru itu tidak harus mengikuti tes lagi ketika formasinya ke luar dan langsung mendapat formasi.
Pertama-tama Nadiem menjelaskan ada UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen guru PPPK saat ini. Yang pertama, jelasnya, UU ASN ini mengunci bahwa baik dari pihak sekolah swasta dan negeri harus diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi guru.
"Dan yang kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini 2 hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya pada Raker Komisi X DPR dengan Mendikbudristek dipantau dari YouTube, Rabu (19/1/2022).
Dari adanya UU ASN ini Nadiem memberi penjelasan mengenai tiga isu yang mencuat pada rekrutmen guru PPPK ini. Menurutnya, isu terbesar pertama adalah guru-guru yang lolos passing grade tetapi tidak mendapat formasi.
Kemudian isu kedua yaitu guru-guru honorer yang lolos passing grade namun kalah dengan keberadaan guru swasta dari sisi rangking. "Dan ketiga ialah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," ujarnya.
Atas adanya isu yang muncul itu, Nadiem menjelaskan, meskipun rekrutmen guru PPPK ini keputusannya bukan di Kemendikbudristek melainkan di Panselnas, namun penting untuk masyarakat tahu, ucapnya, bahwa Kemendikbudristek berada di sisi guru honorer.
"Walaupun ini bukan keputusan Kemendikbudristek, bahwa ini keputusan Panselnas di mana ada beberapa pihak, posisi Kemendikbudristek kami ada di sisinya guru honorer," tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Kemendikbudristek mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapat formasi Kemendikbudristek ingin guru itu tidak harus mengikuti tes lagi ketika formasinya ke luar dan langsung mendapat formasi.