Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:23 WIB
loading...
Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Foto/Dok/IPDN
A A A
JAKARTA - Jika berbicara tentang sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pasti menjadi institusi yang sering dibicarakan. Kenali lebih jauh apa saja program studi yang tersedia di kampus yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri ini.

Mengutip laman resminya di ipdn.ac.id, IPDN sebagai penyelenggara pendidikan kader pemerintahan ini memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Perintisnya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada 1920.



Kala itu IPDN dikenal dengan sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA).

Selain kampus pusat di Jatinangor, Jawa Barat IPDN memiliki kampus cabang di sejumlah daerah. Tercatat ada delapan cabang, yakni:

1. IPDN Kampus Jakarta

2. IPDN Kampus Sumatera Barat

3. IPDN Kampus Kalimantan Barat

4. IPDN Kampus Kalimantan Barat

5. IPDN Kampus Sulawesi Utara

6. IPDN Kampus Sulawesi Selatan

7. IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat

8. IPDN Kampus Papua



IPDN memiliki tiga fakultas yang masing-masing menyelenggarakan berbagai program studi.

1. Fakultas Politik Pemerintahan memiliki tiga program studi. Yakni prodi Politik Indonesia Terapan, Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat dan prodi Studi Kebijakan Publik

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan membuka empat prodi. Yaitu prodi Administrasi Pemerintahan Daerah, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Keuangan Publik dan prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan.

3. Fakultas Perlindungan Masyarakat

Fakultas ini memiliki tiga program studi yaitu Praktek Perpolisian Tata Pamong, Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik.

Lalu bagaimana jika ingin menjadi calon praja di IPDN? Kesempatan ini bisa dilakukan melalui seleksi sekolah kedinasan. Pada seleksi sekolah kedinasan yang dibuka pemerintah tahun lalu, IPDN pun turut serta membuka pendaftaran bersama sekolah kedinasan dari tujuh institusi pembina sekolah kedinasan.

Mengutip laman spcp.ipdn.ac.id, persyaratan umum untuk rekrutmen calon praja di 2021 lalu ialah pelamar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021. Selain itu juga ada syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Pemerintah memang belum secara resmi merilis jadwal rekrutmen calon praja IPDN 2022, namun berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan pada 2021 lalu. Informasi ini bisa dijadikan pijakan persiapan guna seleksi sekolah kedinasan berikutnya.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai - Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Pakta Integritas;

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

9. Alamat e-mail yang aktif; dan

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.



Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Persiapan bisa dilakukan mulai dari sekarang sebab tahapan seleksinya dilakukan bertahap dengan sistem gugur. Adapun tahapan seleksinya adalah:

1. Seleksi Kompetensi Dasar

2. Tes Kesehatan Tahap 1

3. Tes psikologi integritas dan kejujuran

4. Pantukhir

Pada tahapan keempat ini ada verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran, tes kesehatan tahap II dan tes kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)