Honorer akan Dihapuskan 2023, FGHBSN: Nasib 700 Ribu Guru Mau Dikemanakan?

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
Honorer akan Dihapuskan...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk lembaga pendidikan mulai 2023. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri mengaku resah atas rencana pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023.



Mereka khawatir akan banyak tenaga kependidikan berstatus honorer yang akan menganggur jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan. "Tentu kami resah, karena sampai saat ini masih banyak tersisanya tenaga honorer di sekolah negeri. Itu sangat mengkhawatirkan, mereka mau dikemanakan," kata Rizki Safari dalam keterangan pers, Rabu (26/1/2022).

Dia menyebutkan, selama proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama dua tahun terakhir cenderung lambat. Tidak semua guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi bisa diterima dalam rekrutmen PPPK tersebut.

"Tahun lalu hanya 293.000 guru yang lulus PPPK atau baru 30 persen. Sementara kebutuhan 1,2 juta. Artinya, masih banyak sekali yang belum masuk PPPK. Saya pesimistis hingga 2023 semua guru honorer bisa terekrut semua," beber dia.



Tahun ini, pemerintah menargetkan merekrut 700 ribu guru honorer, namun melihat proses selama ini di pesimistis bisa tercapai. "Inikan yang jadi soal apakah gaji oleh daerah atau APBN. Sampai saat ini saja, ada 30 pemda belum ada seleksi PPPK," pungkas dia.

Dia berharap, jika pemerintah tetap ingin menerapkan penghapusan honorer pada 2023, agar mempercepat proses seleksi PPPK. Sementara guru yang sudah mengikuti seleksi, agar diloloskan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3563 seconds (0.1#10.140)