Honorer akan Dihapuskan 2023, FGHBSN: Nasib 700 Ribu Guru Mau Dikemanakan?
Kamis, 27 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Tips Lolos Beasiswa LPDP
Tahun ini, pemerintah menargetkan merekrut 700 ribu guru honorer, namun melihat proses selama ini di pesimistis bisa tercapai. "Inikan yang jadi soal apakah gaji oleh daerah atau APBN. Sampai saat ini saja, ada 30 pemda belum ada seleksi PPPK," pungkas dia.
Dia berharap, jika pemerintah tetap ingin menerapkan penghapusan honorer pada 2023, agar mempercepat proses seleksi PPPK. Sementara guru yang sudah mengikuti seleksi, agar diloloskan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Tahun ini, pemerintah menargetkan merekrut 700 ribu guru honorer, namun melihat proses selama ini di pesimistis bisa tercapai. "Inikan yang jadi soal apakah gaji oleh daerah atau APBN. Sampai saat ini saja, ada 30 pemda belum ada seleksi PPPK," pungkas dia.
Dia berharap, jika pemerintah tetap ingin menerapkan penghapusan honorer pada 2023, agar mempercepat proses seleksi PPPK. Sementara guru yang sudah mengikuti seleksi, agar diloloskan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Lihat Juga :