Honorer akan Dihapuskan 2023, FGHBSN: Nasib 700 Ribu Guru Mau Dikemanakan?

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
Honorer akan Dihapuskan...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk lembaga pendidikan mulai 2023. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri mengaku resah atas rencana pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2023, Ratusan Ribu Guru Terancam Nganggur

Mereka khawatir akan banyak tenaga kependidikan berstatus honorer yang akan menganggur jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan. "Tentu kami resah, karena sampai saat ini masih banyak tersisanya tenaga honorer di sekolah negeri. Itu sangat mengkhawatirkan, mereka mau dikemanakan," kata Rizki Safari dalam keterangan pers, Rabu (26/1/2022).

Dia menyebutkan, selama proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama dua tahun terakhir cenderung lambat. Tidak semua guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi bisa diterima dalam rekrutmen PPPK tersebut.

"Tahun lalu hanya 293.000 guru yang lulus PPPK atau baru 30 persen. Sementara kebutuhan 1,2 juta. Artinya, masih banyak sekali yang belum masuk PPPK. Saya pesimistis hingga 2023 semua guru honorer bisa terekrut semua," beber dia.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Tips Lolos Beasiswa LPDP

Tahun ini, pemerintah menargetkan merekrut 700 ribu guru honorer, namun melihat proses selama ini di pesimistis bisa tercapai. "Inikan yang jadi soal apakah gaji oleh daerah atau APBN. Sampai saat ini saja, ada 30 pemda belum ada seleksi PPPK," pungkas dia.

Dia berharap, jika pemerintah tetap ingin menerapkan penghapusan honorer pada 2023, agar mempercepat proses seleksi PPPK. Sementara guru yang sudah mengikuti seleksi, agar diloloskan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.



"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.

Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.

Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved