PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:45 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Begini...
Inmendagri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022ppkm

Dalam Inmendagri yang diterima Selasa (1/2/2022) tersebut, juga diatur soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).



Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:

1. Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.



2. Untuk Wilayah PPKM Level 3:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Untuk Wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unpad Gelar Pembelajaran...
Unpad Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Semester Genap
Kaleidoskop Pendidikan...
Kaleidoskop Pendidikan 2022: Heboh Shadow Team Nadiem hingga Rektor Unila Ditangkap
Pascapandemi, Guru di...
Pascapandemi, Guru di Kalimantan Utara Terapkan Hybrid Learning Mengeksplorasi Teknologi
Hari Guru Nasional,...
Hari Guru Nasional, Jokowi Posting Gambar Ilustrasi Belajar di Luar Kelas
BPK Penabur Jakarta...
BPK Penabur Jakarta Siapkan Platform Digital hingga Eco School
Beberapa Sekolah Ditutup,...
Beberapa Sekolah Ditutup, DPR Ingatkan Kembali Penerapan Prokes dan Booster
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Simak Isinya
Kantin Sekolah Sudah...
Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya
Pemerintah Dorong Sekolah...
Pemerintah Dorong Sekolah Optimalkan PTM untuk Pulihkan Pendidikan Indonesia
Rekomendasi
Viral Tanpa Niat, Video...
Viral Tanpa Niat, Video Jam Tower Mekkah versi Metta Karuna Sukses Curi Perhatian
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
Malam Ini di 30 Menit...
Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Srikandi Kabinet Prabowo Pembela TKI Bersama Anisha Dasuki dan Christina Aryani, di iNews
5 Buah Lokal yang Cocok...
5 Buah Lokal yang Cocok untuk Gaya Hidup Sehat, Yuk Dicoba!
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan...
5 Pernyataan Resmi Purnawirawan TNI-Polri Jamin Keutuhan NKRI
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
Berita Terkini
Siapkan Lulusan Berkualitas,...
Siapkan Lulusan Berkualitas, Mahasiswa UT akan Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
9 jam yang lalu
Cucu Ki Hajar Dewantara...
Cucu Ki Hajar Dewantara Sebut 8 Keterampilan Dasar Ini Perlu Dikenalkan Sejak Dini
10 jam yang lalu
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
12 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
13 jam yang lalu
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025
15 jam yang lalu
MNC University Sukses...
MNC University Sukses Jalani Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
15 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved