Pendaftaran KIP Kuliah 2022 akan Segera Dibuka, Siapkan 3 Syarat Ini

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:02 WIB
loading...
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 akan Segera Dibuka, Siapkan 3 Syarat Ini
Informasi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. Foto/tangkapan layar Instagram Puslapdik
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) akan kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa tak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi.

"Kabar gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 akan segera dibuka!," tulis Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek @puslapdik_dikbud yang dilihat pada Selasa, (2/2/2022).



Untuk informasi mengenai KIP Kuliah dan juga pendaftarannya, masyarakat bisa mengakses laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek.

"Sobat, untuk informasi lebih lanjut kalian bisa mengunjungi website resmi KIP Kuliah; https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tulis Puslapdik.



Dikutip dari laman resminya, untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 memerlukan tiga data penting, yaitu:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah memiliki ketiga data tersebut, pastikan bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 tersebut valid. Caranya dengan mengecek keabsahannya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

NISN, NPSN dan NIK yang terbukti valid ini penting dimiliki calon peserta untuk mendapatkan kode akses dan juga nomor pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.



Kemendikbudristek belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran dan persyaratan di KIP Kuliah Merdeka 2022 ini. Namun pada tahun lalu, persyaratan penerima KIP Kuliah ada tiga, yakni:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)