Merdeka Belajar, Mendikbudristek Bebaskan Sekolah Memilih Kurikulumnya Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini sekolah memiliki keleluasaan dalam memilih kurikulum. Nadiem menjelaskan, dalam upaya pemulihan pembelajaran, sekolah dibebaskan untuk menentukan kurikulumnya sendiri.
"Dalam pemulihan pembelajaran, sekarang sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih," ujar Nadiem, dalam acara Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Sabtu (11/2/2022).
Nadiem menjelaskan, terdapat tiga pilihan kurikulum, salah satunya kurikulum merdeka yang membebaskan siswa belajar sesuai minat dan bakatnya.
"Kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka sendiri nantinya, tidak ada peminatan lagi di jenjang SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya," ucap Nadiem.
Lanjutnya, dalam kurikulum merdeka, guru mengajar sesuai tahapan dan perkembangan peserta didik serta sekolah berwenang mengembangkan kurikulum tersebut.
"Sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik," katanya.
Nadiem menjelaskan, nantinya tidak akan ada paksaan dalam pemilihan kurikulum, karena tujuan diadakannya kebebasan adalah proses recovery pendidikan.
"Dalam pemulihan pembelajaran, sekarang sekolah diberikan kebebasan menentukan kurikulum yang akan dipilih," ujar Nadiem, dalam acara Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Sabtu (11/2/2022).
Nadiem menjelaskan, terdapat tiga pilihan kurikulum, salah satunya kurikulum merdeka yang membebaskan siswa belajar sesuai minat dan bakatnya.
"Kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka sendiri nantinya, tidak ada peminatan lagi di jenjang SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya," ucap Nadiem.
Lanjutnya, dalam kurikulum merdeka, guru mengajar sesuai tahapan dan perkembangan peserta didik serta sekolah berwenang mengembangkan kurikulum tersebut.
"Sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik," katanya.
Nadiem menjelaskan, nantinya tidak akan ada paksaan dalam pemilihan kurikulum, karena tujuan diadakannya kebebasan adalah proses recovery pendidikan.
(mpw)