Rapat dengan Nadiem, Sylviana Murni: Mas Menteri, Tolong Ini Diperhatikan
Rabu, 09 Februari 2022 - 08:24 WIB
loading...
Komite III DPD menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Medikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Dok/DPD RI
A
A
A
JAKARTA - Komite III DPD menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Medikbudristek ) Nadiem Makarim. Rapat tersebut membahas mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah gelombang ke-3 pandemi Covid-19 serta RUU Pendidikan Dokter yang saat ini menjadi inisiatif dari DPR.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite III DPD Sylviana Murni mengatakan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran terkait PTM. Maka, pelaksanaan PTM harus memperhatikan status level pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di setiap daerah.
Baca juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Dibuka, Ini 5 Tips yang Wajib Disimak
"Kemendikbudristek harus memastikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi mengacu secara optimal pada SKB 4 Menteri dan SE Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022, di antaranya dengan memperhatikan penyelenggaraan PTM terbatas di daerah PPKM level 1, 2, 3, dan 4," kata Sylviana membacakan salah satu kesimpulan rapat yang digelar fisik dan virtual di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPD Jihan Nurlela menilai bahwa ancaman learning loss sebagai dampak pandemi Covid-19 harus segera diatasi. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan PTM. Apalagi Indonesia memiliki visi untuk mencetak generasi emas di tahun 2045.
"Tapi kita juga perlu memberikan fleksibilitas dan mendengarkan apa yang menjadi masukan-masukan. Covid selalu bermutasi, yang hari ini omicron mortalitasnya rendah, tapi kita tidak tahu bagaimana yang akan datang," pesan Jihan Senator asal Provinsi Lampung ini.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Simak 7 Jenis Tes yang Wajib Dilewati
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite III DPD Sylviana Murni mengatakan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran terkait PTM. Maka, pelaksanaan PTM harus memperhatikan status level pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di setiap daerah.
Baca juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Dibuka, Ini 5 Tips yang Wajib Disimak
"Kemendikbudristek harus memastikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi mengacu secara optimal pada SKB 4 Menteri dan SE Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022, di antaranya dengan memperhatikan penyelenggaraan PTM terbatas di daerah PPKM level 1, 2, 3, dan 4," kata Sylviana membacakan salah satu kesimpulan rapat yang digelar fisik dan virtual di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPD Jihan Nurlela menilai bahwa ancaman learning loss sebagai dampak pandemi Covid-19 harus segera diatasi. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan PTM. Apalagi Indonesia memiliki visi untuk mencetak generasi emas di tahun 2045.
"Tapi kita juga perlu memberikan fleksibilitas dan mendengarkan apa yang menjadi masukan-masukan. Covid selalu bermutasi, yang hari ini omicron mortalitasnya rendah, tapi kita tidak tahu bagaimana yang akan datang," pesan Jihan Senator asal Provinsi Lampung ini.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Simak 7 Jenis Tes yang Wajib Dilewati
Lihat Juga :