Nadiem Minta Tambahan Duit Rp25 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengirimkan usulan tambahan anggaran senilai Rp25 triliun. Dana ini akan dipakai untuk keberlanjutan program prioritas pendidikan dan kebudayaan.
Hal ini disampaikan Nadiem saat Rapat Kerja Bersama Kemendikbudristek dan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Kemendikbudristek berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 mendapatkan Pagu Indikatif sebesar Rp83,19 triliun.
Baca juga: 5 Menteri Pendidikan RI Terakhir serta Universitas dan Jurusan yang Mereka Pilih
Menurut mantan petinggi Gojek itu, pagu indikatif senilai Rp83,19 triliun tersebut tidak bisa untuk menutupi kebutuhan kebijakan baru yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2025.
Baca juga: Ikuti Arahan Nadiem, IPB University Sepakat Tidak Menaikkan UKT Tahun Ini
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti, pembagian Rp83,19 triliun itu akan dipakai untuk pendanaan wajib sebesar Rp41,5 triliun dan program prioritas lainnya yang mencapai Rp12,19 triliun.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
3. Tunjangan-tunjangan guru non PN
4. Tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS
Hal ini disampaikan Nadiem saat Rapat Kerja Bersama Kemendikbudristek dan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Kemendikbudristek berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 mendapatkan Pagu Indikatif sebesar Rp83,19 triliun.
Baca juga: 5 Menteri Pendidikan RI Terakhir serta Universitas dan Jurusan yang Mereka Pilih
Menurut mantan petinggi Gojek itu, pagu indikatif senilai Rp83,19 triliun tersebut tidak bisa untuk menutupi kebutuhan kebijakan baru yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2025.
Baca juga: Ikuti Arahan Nadiem, IPB University Sepakat Tidak Menaikkan UKT Tahun Ini
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti, pembagian Rp83,19 triliun itu akan dipakai untuk pendanaan wajib sebesar Rp41,5 triliun dan program prioritas lainnya yang mencapai Rp12,19 triliun.
Komponen Wajib senilai Rp41,5 Triliun mencakup:
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
3. Tunjangan-tunjangan guru non PN
4. Tunjangan profesi dosen dan guru besar non PNS