Seleksi Guru PPPK Tahap III:Kemendikbudristek Masih Lakukan Pembahasan dengan Panselnas

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:28 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK Tahap III:Kemendikbudristek Masih Lakukan Pembahasan dengan Panselnas
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto/tangkapan layar zoom
A A A
JAKARTA - Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap III. Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Terkait dengan seleksi ketiga saat ini yang ditunggu-tunggu oleh para guru, kami sedang melakukan pembahasan mendalam dengan Panselnas," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam diskusi virtual.

Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.

Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.

Baca: Mendiknas Era Gus Dur Yahya Muhaimin Meninggal, Ini Kenangan Haedar Nashir

Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi
Kompetensi I dan II

Baca juga: 8 Tips untuk Tingkatkan Peluang Lulus di SNMPTN 2022

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi
Kompetensi I

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2978 seconds (0.1#10.140)