Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pembelajaran Semester Genap di PT pada Masa Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Akademik 2021/2022 di perguruan tinggi .
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan SKB 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
Baca: Kemendikbudristek Siapkan Program Studi Baru di Politeknik Manufaktur Bandung
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Nizam menekankan, penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di kampus.
Ia menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Masih Bingung Pilih Prodi di Kampus? Ini Pesan Dirjen Nizam
Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Selain itu juga menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, dan surat dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM/daring.
Saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat. Selain itu juga memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan prokes ketat.
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan SKB 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.
Baca: Kemendikbudristek Siapkan Program Studi Baru di Politeknik Manufaktur Bandung
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Nizam menekankan, penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di kampus.
Ia menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Masih Bingung Pilih Prodi di Kampus? Ini Pesan Dirjen Nizam
Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Selain itu juga menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, dan surat dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM/daring.
Saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat. Selain itu juga memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan prokes ketat.
(nz)