FMIPA UI-BPSDMI Gelar Pelatihan Upskilling Analis Kimia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA) Universitas Indonesia ( UI ) bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) membuka kegiatan Pelatihan Upskilling Analis Kimia jenjang kualifikasi KKNI Level 5.
FMIPA UI dan BPSDMI menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri (LSP KI) dan Lembaga Sains Terapan (LST) FMIPA UI dalam melakukan pelatihan ini.
Dekan FMIPA UI Dede Djuhana menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan BPSDMI dan LSP Kimia Industri ini.
"Karena sejalan dengan program FMIPA UI dalam mempersiapkan lulusan yang siap pakai di industri dengan memberikan fasilitas dan menyediakan tenaga ahli yang dapat berperan sebagai instruktur," katanya dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).
Baca: Inilah Pejabat Indonesia Bergelar Profesor
Selain itu, amanat pemerintah untuk menerapkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Perguruan Tinggi menjadi program kampus saat ini untuk menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi.
"Dengan kurikulum berbasis kompetensi kami di FMIPA UI mempersiapkan calon lulusan yang sesuai kebutuhan pengguna," ungkapnya.
BPSDMI yang diwakili oleh Analis Kerjasama DIklat BPSDMI Rosita Ayuni mengatakan, pelatihan upskilling ditujukan bagi para tenaga kerja industri untuk meningkatkan keahlian teknis pada tingkat keahlian yang lebih tinggi.
"Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal tenaga kerja untuk memperoleh kompetensi pada jenjang karir yang lebih tinggi dari posisi mereka saat ini di industri," ujarnya.
Disamping itu, Ketua Dewan Pengarah LSP Kimia Industri Mas Ayu Elita Hafizah menjelaskan, tujuan dari sertifikasi kompetensi profesi ini adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan atau pengalaman kerja.
Baca juga: Unhan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru S1 Jalur Beasiswa
Kebijakan penerapan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada semua sektor menjadi amanat UU Nomor 13 tahun 2003.
"Dengan keterlibatan asosiasi dalam hal ini adalah Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) telah membangun rantai hubungan semua stakeholder anatara pengguna, regulator, akademisi tercapai dengan baik," ujarnya.
Ketua LST Prof. Jatna Supriatna memberikan kesempatan luas kepada siapa saja yang ingin melakukan pengembagan diri karena pihaknya memiliki tenaga ahli dengan kompetensi bervariasi untuk memenuhi kebutuhan pasar terutama di era Revolusi Industri 4.0.
FMIPA UI dan BPSDMI menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri (LSP KI) dan Lembaga Sains Terapan (LST) FMIPA UI dalam melakukan pelatihan ini.
Dekan FMIPA UI Dede Djuhana menyambut baik kerjasama yang dilakukan dengan BPSDMI dan LSP Kimia Industri ini.
"Karena sejalan dengan program FMIPA UI dalam mempersiapkan lulusan yang siap pakai di industri dengan memberikan fasilitas dan menyediakan tenaga ahli yang dapat berperan sebagai instruktur," katanya dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).
Baca: Inilah Pejabat Indonesia Bergelar Profesor
Selain itu, amanat pemerintah untuk menerapkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Perguruan Tinggi menjadi program kampus saat ini untuk menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi.
"Dengan kurikulum berbasis kompetensi kami di FMIPA UI mempersiapkan calon lulusan yang sesuai kebutuhan pengguna," ungkapnya.
BPSDMI yang diwakili oleh Analis Kerjasama DIklat BPSDMI Rosita Ayuni mengatakan, pelatihan upskilling ditujukan bagi para tenaga kerja industri untuk meningkatkan keahlian teknis pada tingkat keahlian yang lebih tinggi.
"Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal tenaga kerja untuk memperoleh kompetensi pada jenjang karir yang lebih tinggi dari posisi mereka saat ini di industri," ujarnya.
Disamping itu, Ketua Dewan Pengarah LSP Kimia Industri Mas Ayu Elita Hafizah menjelaskan, tujuan dari sertifikasi kompetensi profesi ini adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan atau pengalaman kerja.
Baca juga: Unhan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru S1 Jalur Beasiswa
Kebijakan penerapan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada semua sektor menjadi amanat UU Nomor 13 tahun 2003.
"Dengan keterlibatan asosiasi dalam hal ini adalah Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) telah membangun rantai hubungan semua stakeholder anatara pengguna, regulator, akademisi tercapai dengan baik," ujarnya.
Ketua LST Prof. Jatna Supriatna memberikan kesempatan luas kepada siapa saja yang ingin melakukan pengembagan diri karena pihaknya memiliki tenaga ahli dengan kompetensi bervariasi untuk memenuhi kebutuhan pasar terutama di era Revolusi Industri 4.0.
(nz)