Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:01 WIB
loading...
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dibuka. Foto/tangkapan layar Instagram Ditjen GTK Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG Dalam Jabatan, melansir laman ppg.kemdikbud.go.id, diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar (under qualification) dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era Revolusi Industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu. Mulai dari tahapan seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi.

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Baca: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Berikut ini persyaratan umum, persyaratan administrasi, persiapan pendaftaran, dan seleksi administrasi yang harus dipenuhi peserta mengutip dari Instagram Direktorat Pendidikan Profesi Guru @ppgkemendikbud.

Persyaratan Peserta

1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca juga: 4 Tips Bermain Sains pada Anak Usia Dini

Persyaratan Administrasi

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/DIV (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021) dan (2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (format terlampir).

Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)