Jam Kerja ASN Lingkungan Kemenpan RB Dibagi Dua Shift

Senin, 15 Juni 2020 - 07:35 WIB
loading...
Jam Kerja ASN Lingkungan...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kepala Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kepala Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek. Dia pun menindaklanjuti SE tersebut dengan mengatur jam kerja di lingkungan Kemenpan RB.

“Untuk intern PAN RB, menindaklanjuti SE Kepala Gugus Tugas Nomor 8/3020, prinsip diatur, tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua shift,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Minggu (14/6/2020). (Baca juga: Ini Pembagian Jam Kerja di Jabodetabek yang Dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19)

Dia mengatakan shift pertama masuk pada pukul 07.30 WIB. Sementara shift kedua pada pukul 10.30.

“Untuk pegawai wanita agar diprioritaskan shift pertama. Mulai berlaku Senin 15 Juni 2020,” ucapnya.

Tjahjo menyebut bahwa di internal Kemenpan RB masih memberlakukan 50% pegawai work from home dan 50% pegawai work from office. Dimana yang diatur sistem kerjanya adalah untuk yang work from office. ( ).

“Untuk pejabat eselon I dan eselon II pada dasarnya 100% work from office,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)