Nasib Honorer, FGHBSN: 35 Daerah Masih Ogah Buka Formasi Seleksi Guru PPPK 2021-2022
Senin, 28 Februari 2022 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal mereka sudah menunggu sejak awal. Otomatis mereka ini masih digantungkan nasibnya," ucap Rizki.
Lanjutnya, 35 daerah atau pemerintah kab kota yang tidak membuka formasi seleksi PPPK 2021, otomatis guru guru honorer yang ada di 35 daerah ini mereka belum sekali pun tes formasi PPPK.
35 Provinsi tersebut di antaranya: 12 Instansi di Provinsi Jambi yaitu, Provinsi Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kab. Sarolangun, Kab. Muaro Jambi, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Timur, Kab. Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Tiga instansi di Sumatera Utara Utara yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai. Empat di Bengkulu: Kab. Rejang Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Lebong dan Kota Bengkulu.
Adapun di beberapa instansi daerah seperti: Kab. Kampar Provinsi Riau, Kab. Musim Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa instansi di Papua, Maluku Utara dan Bangka Belitung.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.
Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.
Lanjutnya, 35 daerah atau pemerintah kab kota yang tidak membuka formasi seleksi PPPK 2021, otomatis guru guru honorer yang ada di 35 daerah ini mereka belum sekali pun tes formasi PPPK.
35 Provinsi tersebut di antaranya: 12 Instansi di Provinsi Jambi yaitu, Provinsi Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kab. Sarolangun, Kab. Muaro Jambi, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Timur, Kab. Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Tiga instansi di Sumatera Utara Utara yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai. Empat di Bengkulu: Kab. Rejang Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Lebong dan Kota Bengkulu.
Adapun di beberapa instansi daerah seperti: Kab. Kampar Provinsi Riau, Kab. Musim Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa instansi di Papua, Maluku Utara dan Bangka Belitung.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.
Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.
Lihat Juga :