FK UI Kerja Sama dengan Garuda Indonesia untuk Cetak Dokter Penerbangan Andal
loading...
A
A
A
Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Aryaperwira Adileksana mengatakan, kerja sama ini adalah wujud komitmen antara Garuda Indonesia dan FKUI.
Dasar hukum peran dokter penerbangan di Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang diatur dalam Undang‐Undang Republik Indonesia No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, dokter penerbangan dalam upaya pelayanan kesehatan berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa kesehatan penerbang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang ada.
Adapun tugas utama dokter spesialis kedokteran penerbangan meliputi tiga hal. Pertama, dokter penerbangan bertugas membina kesehatan fisik dan mental awak udara dan penumpang pesawat udara, baik di tingkat perorangan maupun komunitas.
Kedua, dokter penerbangan berkewajiban menguji kesehatan awak udara dan penumpang pesawat udara untuk dinyatakanfit to fly. Terakhir, dokter penerbangan harus melakukan pengelolaan evakuasi medik pada pasien atau penumpang yang sakit.
Dasar hukum peran dokter penerbangan di Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang diatur dalam Undang‐Undang Republik Indonesia No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Menurut Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, dokter penerbangan dalam upaya pelayanan kesehatan berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa kesehatan penerbang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang ada.
Adapun tugas utama dokter spesialis kedokteran penerbangan meliputi tiga hal. Pertama, dokter penerbangan bertugas membina kesehatan fisik dan mental awak udara dan penumpang pesawat udara, baik di tingkat perorangan maupun komunitas.
Kedua, dokter penerbangan berkewajiban menguji kesehatan awak udara dan penumpang pesawat udara untuk dinyatakanfit to fly. Terakhir, dokter penerbangan harus melakukan pengelolaan evakuasi medik pada pasien atau penumpang yang sakit.
(nz)