Sisihkan 30 Tim, Mahasiswa UI Juara 1 Kompetisi Advance IAI 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Taxalove, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ( FIA UI ), meraih Juara 1 lomba Prove Accounting and Taxation Skills to Become a Competitive Generation in 4.0 Era. Tim yang terdiri dari Zakky Ashidiqi, Tiara Ananda Eka Putri, dan Krisna Herdiana, unggul dari 30 kelompok peserta lainnya.
Accounting Due Variability and Tax Competition ( Advance ) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, pada Sabtu (12/2) lalu. Tim Taxalove FIA UI menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia.
Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam konteks perpajakan, UU tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset kekayaan yang dimilikinya demi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Selain itu, pemerintah juga harus terbuka atas pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan. Setiap wajib pajak hanya boleh menanggung maksimal tiga orang anggota keluarga sedarah, seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan anak kandung.
Menurut Tim Taxalove, harus ada formulasi kebijakan yang tepat untuk PTKP. Kebijakan tersebut harus melingkupi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal dapat berbentuk kenaikan PTKP, sedangkan keadilan horizontal dapat terwujud melalui penetapan indeks PTKP yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing daerah. Ini dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tim Taxalove FIA UI berhasil meraih Juara 1 setelah melalui beberapa tahapan lomba yang dilaksanakan selama Januari–Februari 2022. Pada tahap preliminary, mereka diminta mengerjakan 100 soal secara berkelompok.
Tim yang lolos pada tahap ini harus menyelesaikan 30 soal secara individu dan 1 soal studi kasus terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Selanjutnya, 12 tim terbaik mengikuti babak semifinal yang mewajibkan para peserta menjawab soal dari dewan juri dengan sistem 16 boks. Tim dengan akumulasi nilai tertinggi inilah yang masuk ke babak final untuk berdebat tentang isu perpajakan di Indonesia.
Lihat Juga: 5 PTN dengan Jurusan Olahraga Terbaik di Indonesia, Nomor 2 Kampusnya Marselino Ferdinan
Accounting Due Variability and Tax Competition ( Advance ) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, pada Sabtu (12/2) lalu. Tim Taxalove FIA UI menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia.
Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam konteks perpajakan, UU tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan informasi terkait aset kekayaan yang dimilikinya demi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Selain itu, pemerintah juga harus terbuka atas pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya transparansi informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang memiliki skill, serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik untuk melaksanakannya.
Pada kompetisi tersebut, Tim Taxalove FIA UI juga menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” Tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak.
Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. “Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo. Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan,” kata Zakky.
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan.
Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan. Setiap wajib pajak hanya boleh menanggung maksimal tiga orang anggota keluarga sedarah, seperti orang tua kandung, saudara kandung, dan anak kandung.
Menurut Tim Taxalove, harus ada formulasi kebijakan yang tepat untuk PTKP. Kebijakan tersebut harus melingkupi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal dapat berbentuk kenaikan PTKP, sedangkan keadilan horizontal dapat terwujud melalui penetapan indeks PTKP yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing daerah. Ini dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Tim Taxalove FIA UI berhasil meraih Juara 1 setelah melalui beberapa tahapan lomba yang dilaksanakan selama Januari–Februari 2022. Pada tahap preliminary, mereka diminta mengerjakan 100 soal secara berkelompok.
Tim yang lolos pada tahap ini harus menyelesaikan 30 soal secara individu dan 1 soal studi kasus terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Selanjutnya, 12 tim terbaik mengikuti babak semifinal yang mewajibkan para peserta menjawab soal dari dewan juri dengan sistem 16 boks. Tim dengan akumulasi nilai tertinggi inilah yang masuk ke babak final untuk berdebat tentang isu perpajakan di Indonesia.
Lihat Juga: 5 PTN dengan Jurusan Olahraga Terbaik di Indonesia, Nomor 2 Kampusnya Marselino Ferdinan
(mpw)