Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:57 WIB
loading...
Masih Pandemi, DPR Harap...
Pembelajaran tatap muka 100% sekolah dasar di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) agar memberikan kemerdekaan atau keleluasaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan kurikulum.

Menurut Fikri, kondisi pandemi saat ini membuat pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).

Baca juga: Pelajar, Berikut 7 Cara Mudah Belajar Matematika

“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” kata Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3/2022).

Karena masih dalam fase pemulihan pembelajaran, Fikri berharap semua kurikulum tersebut masih bisa dilakukan dan tidak perlu ada ketentuan rigid harus dipaksakan ikuti kurikulum tertentu.

“Tapi intinya memang memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan pendidikan ini sesuai kondisinya masing-masing karena sebelumnya sudah ada kurikulum,” ujarnya.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 7 Tips Persiapan Seleksi Wawancara Beasiswa LPDP

Selain itu, anggota Fraksi PKS DPR ini juga ingin agar kebijakan tentang pendidikan harus dibekali dengan pemahaman kondisi geopolitik, sehingga nanti unsur pelaksana pendidikan pun dapat memahaminya. Seperti halnya pelaksanaan Kurikulum 13, harus dapat dipastikan pelaksanaannya memiliki standardisasi yang jelas.

“Upaya kami di Komisi X, agar Kemendikbudristek memberikan data peta jalan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu,” terang Fikri.

Fikri menambahkan, ada juga aspirasi dari para tenaga pendidik agar penamaan kurikulum prototipe ini sebaiknya diganti penamaan Kurikulum 13 Darurat atau Kurikulum 13 Pemulihan. Dan penggunaan kurikulum ini sebaiknya tidak menjadi syarat pemberian bantuan ke sekolah.

“Hendaknya, penerapan kurikulum baru juga tidak menjadi syarat bantuan. Penerbitan buku dan modui, harus memperhatikan pemerataan dan melibatkan banyak pihak,” harap legislator Dapil Jawa Tengah IX ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved