Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN

Senin, 15 Juni 2020 - 20:25 WIB
loading...
Kemenag Berikan Keringanan...
Kemenag terbitkan KMA tentang Keringanan UKT Pada PTKN di tengah pandemi COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 ini untuk meringankan beban mahasiswa di tengah pelambatan ekonomi akibat pandemi.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi COVID-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT . Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/6/2020).( )

Menurutnya, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," katanya.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
Rekomendasi
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Layanan Kripto Global...
Layanan Kripto Global Terdampak Gangguan AWS, Indodax Tetap Aman
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
Sutradara Ingin Hapus...
Sutradara Ingin Hapus Donald Trump dari Home Alone 2, tapi Takut Diusir dari Amerika
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
3 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
8 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
9 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
12 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
12 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
15 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved