Jangan Terlewat, Besok Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Rektor UGM Periode 2022-2027
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Periode 2022-2027 segera berakhir. Proses pendaftaran yang dibuka pada 24 Januari akan ditutup pada Rabu, 9 Maret 2022.
“Tahun ini menjadi momen penting bagi UGM. Universitas terbesar di Indonesia ini sedang menggelar proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode 2022-2027,” ucap Ketua Panitia Kerja Prof. Dr. Subagus Wahyuono melansir laman resmi ugm.ac.id, Selasa (8/3/2022).
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM No 3/2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM.
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Subagus menerangkan, terdapat sejumlah perubahan pada proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode kali ini jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Salah satunya pada perluasan pelibatan publik dalam rangka memperkuat penerimaan publik.
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau pun memberikan komentar terhadap bakal calon rektor melalui laman yang disediakan.
“Pertanyaan dan masukan ini digunakan pertimbangan oleh Panitia Kerja dalam penetapan bakal calon rektor. Masukan tersebut memperkaya pemahaman SA untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor, serta MWA memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027,” paparnya.
“Tahun ini menjadi momen penting bagi UGM. Universitas terbesar di Indonesia ini sedang menggelar proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode 2022-2027,” ucap Ketua Panitia Kerja Prof. Dr. Subagus Wahyuono melansir laman resmi ugm.ac.id, Selasa (8/3/2022).
Persyaratan Bakal Calon Rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM No 3/2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM.
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Subagus menerangkan, terdapat sejumlah perubahan pada proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode kali ini jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Salah satunya pada perluasan pelibatan publik dalam rangka memperkuat penerimaan publik.
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau pun memberikan komentar terhadap bakal calon rektor melalui laman yang disediakan.
“Pertanyaan dan masukan ini digunakan pertimbangan oleh Panitia Kerja dalam penetapan bakal calon rektor. Masukan tersebut memperkaya pemahaman SA untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor, serta MWA memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027,” paparnya.