Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, Ini Info Lengkapnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:39 WIB
loading...
Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, Ini Info Lengkapnya
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022. Foto/Tangkap layar Instagram Ditjen GTK Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Hasil seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 telah diumumkan. Dari hasil seleksi administrasi ini maka para guru akan dapat mengikuti seleksi akademik.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Baca: FMIPA UI Mantapkan Posisi di Level Global dengan Akreditasi Internasional ASIIN

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Mengutip laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek, dari hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 yang telah dilaksanakan secara daring sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Hasil kelulusan PPG Dalam Jabatan 2022 selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Baca juga: Jangan Terlewat, Besok Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Rektor UGM Periode 2022-2027

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (whatsapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)