Sekolah di 429 Daerah Wajib di Rumah
Selasa, 16 Juni 2020 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau untuk tahap I yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Sementara untuk pendidikan tinggi, Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Mata kuliah praktik diarahkan dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Sedangkan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan, Kemenkes bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah membuat protokol untuk persiapan pembelajaran di sekolah. Jika terjadi kasus positif korona di sekolah maka puskesmas dan dinas kesehatan setempat akan melakukan koordinasi dengan sekolah agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Pendidikan Menengah)
"Aktivitas sekolah akan dighentikan sementara dan juga dilakukan tracing pada anak yang sakit tersebut dan penelusuran akan dilakukan dari lingkungan anak tersebut dan juga sekolahnya," katanya.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Sementara untuk pendidikan tinggi, Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Mata kuliah praktik diarahkan dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Sedangkan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan, Kemenkes bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah membuat protokol untuk persiapan pembelajaran di sekolah. Jika terjadi kasus positif korona di sekolah maka puskesmas dan dinas kesehatan setempat akan melakukan koordinasi dengan sekolah agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Pendidikan Menengah)
"Aktivitas sekolah akan dighentikan sementara dan juga dilakukan tracing pada anak yang sakit tersebut dan penelusuran akan dilakukan dari lingkungan anak tersebut dan juga sekolahnya," katanya.
Lihat Juga :