Sekolah di 429 Daerah Wajib di Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sekolah yang berada di darah berstatus zona kuning, oranye dan merah pandemi Covid-19 tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. Tercatat ada 94% siswa yang berada di ketiga zona tersebut.
Prinsip utama kebijakan masa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan juga keluarganya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, jadwal itu tidak berdampak pada metode pembelajaran yang ada. Ada sekolah yang masih melakukan pembelajaran dari rumah dan ada yang diperbolehkan tatap muka.
"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 % peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 %," ungkap Nadiem di Jakarta, kemarin.
Pemerintah menetapkan prosedur dan syarat yang ketat bagi sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi. Kedua, harus ada izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem. (Baca: Sekolah Segera Dibuka, MenkesSiapkan Fasilitas Kesehatan)
Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. “Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Nadiem.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau untuk tahap I yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Sementara untuk pendidikan tinggi, Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Mata kuliah praktik diarahkan dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Sedangkan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait.
Prinsip utama kebijakan masa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan juga keluarganya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, jadwal itu tidak berdampak pada metode pembelajaran yang ada. Ada sekolah yang masih melakukan pembelajaran dari rumah dan ada yang diperbolehkan tatap muka.
"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 % peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 %," ungkap Nadiem di Jakarta, kemarin.
Pemerintah menetapkan prosedur dan syarat yang ketat bagi sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi. Kedua, harus ada izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem. (Baca: Sekolah Segera Dibuka, MenkesSiapkan Fasilitas Kesehatan)
Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. “Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Nadiem.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau untuk tahap I yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Sementara untuk pendidikan tinggi, Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Mata kuliah praktik diarahkan dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Sedangkan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait.