Cegah Korupsi, Ditjen Diktiristek Canangkan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya

Kamis, 17 Maret 2022 - 19:02 WIB
loading...
Cegah Korupsi, Ditjen Diktiristek Canangkan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya
Cegah korupsi, Ditjen Diktiristek canangkan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di unit kerja Direktorat Sumber Daya. Tujuannya untuk meningkatkan integritas dan kualitas layanan .

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Direktur Sumber Daya pada Kamis (17/3/2022). Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Nizam menyampaikan, layanan dengan prinsip integritas sudah mulai diterapkan sejak 2020 dengan semboyan Dikti SIGAP Melayani. SIGAP sendiri merupakan akronim dari Senyum, Semangat, Integritas, Gotong royong, Amanah, dan Profesional.

“Zona Integritas ini adalah program nasional dari PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan melayani. Jadi tentunya manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Dikti harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang,” katanya melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca: Prospek Kerja Lulusan Ilmu Pemerintahan, Penghasilan Bisa Capai Rp40 Juta per Bulan

Nizam menjelaskan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk meningkatkan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Diktiristek. Pertama, memberikan layanan terbaik tanpa ada pikiran untuk melakukan perilaku yang koruptif. Kedua, meningkatkan penggunaan teknologi untuk mengembangkan layanan berbasis daring dan mengembangkan sistem cashless sehingga ada transparansi informasi tanpa ada lagi penyelewengan dan penggelapan uang.

Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Sofwan Effendi menuturkan, Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh sumber daya manusia (SDM) di unit Direktorat Sumber Daya untuk memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi.

“Saya yakin bahwa hal itu dapat dilakukan apabila dibangun satu sistem yang mengkondisikan siapapun yang terkait Direktorat Sumber Daya untuk tidak dapat melakukan praktek-praktek tidak bersih yang mencoreng integritas baik individu maupun institusi,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Sumber Daya berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas.

Baca juga: Dies Natalis Ke-66, Ini Harapan Wapres kepada Lulusan IPDN

Keenam komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Sumber Daya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas SDM dan kinerja organisasi perguruan tinggi seperti Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Dosen (Selancar PAK), Serdos (sertifikasi dosen) SMART, beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul), registrasi dosen, dan peta zonasi sarana dan prasarana.

Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Sumber Daya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)