Cegah Korupsi, Ditjen Diktiristek Canangkan Zona Integritas di Direktorat Sumber Daya
Kamis, 17 Maret 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Direktorat Sumber Daya berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komponen pengungkit yang menjadi faktor penentu pencapaian Zona Integritas.
Baca juga: Dies Natalis Ke-66, Ini Harapan Wapres kepada Lulusan IPDN
Keenam komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Sumber Daya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas SDM dan kinerja organisasi perguruan tinggi seperti Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Dosen (Selancar PAK), Serdos (sertifikasi dosen) SMART, beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul), registrasi dosen, dan peta zonasi sarana dan prasarana.
Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Sumber Daya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Dies Natalis Ke-66, Ini Harapan Wapres kepada Lulusan IPDN
Keenam komponen pengungkit tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pencanangan Zona Integritas ini, seluruh jajaran pegawai Direktorat Sumber Daya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas SDM dan kinerja organisasi perguruan tinggi seperti Sistem Pelacakan secara Mandiri Penilaian Angka Kredit Dosen (Selancar PAK), Serdos (sertifikasi dosen) SMART, beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul), registrasi dosen, dan peta zonasi sarana dan prasarana.
Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Sumber Daya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
(nz)
Lihat Juga :