Diktis Ingatkan Orientasi Riset dan Publikasi Jangan untuk Kepentingan Pragmatis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahap pengusulan bantuan publikasi ilmiah bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI ) sudah ditutup pada 14 Maret 2022. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mencatat ada 1.496 proposal yang masuk.
“Saat ini, tim Diktis Kemenag tengah melakukan validasi atas semua proposal bantuan publikasi yang diajukan PTKI,” terang Direktur Diktis Suyitno dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, 1.496 pengusul ini terbagi dalam sembilan klaster, yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi
2. Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi
3. Pendampingan Rumah Jurnal
4. Penghargaan Jurnal Internasional Bereputasi
5. Penulisan dan Penerbitan Buku Berbasis Riset dan E-Book
6. Penghargaan Penulisan Buku
7. Penerbitan Buku Ajar
8. Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
9. Penulis Buku Dari Penerbit Internasional
“Program bantuan ini harus terpantau progres peningkatan mutu dan produktivitas di setiap tahunnya,” pesan Suyitno.
Suyitno mengingatkan, orientasi riset dan publikasi jangan hanya karena kepentingan pragmatis belaka, untuk mendapatkan cum dan menjadi pakar di bidangnya. Lebih dari itu, riset harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Selain penilaian administratif, kebermanfaatan riset bagi masyarakat dan kebijakan pemerintah untuk diprioritaskan dan diberikan skoring yang lebih tinggi dalam menilai pengajuan bantuan ini,” terangnya.
“Hasil riset yang disitasi dan menjadi bahan kebijakan akan sangat bermanfaat atas penggunaan anggaran Kementerian Agama,” sambungnya.
Validasi atas usulan bantuan ini akan merujuk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
Juknis ini telah dipublikasi sejak Februari 2022 di website https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/.
“Para pengusul yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditolak dan dapat mengusulkan kembali pada program di tahun berikutnya,” tegasnya.
Koordinator Subdit Litapdimas Suwendi berharap bantuan ini dapat direalisasikan di tahun anggaran 2022, meski saat ini anggarannya masih mengalami penyesuaian (automatic adjusment) dengan kebutuhan nasional.
Menurutnya, bantuan ini akan menjadi booster (penyemangat) bagi para peneliti/dosen dan pengelola jurnal untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi ilmiah.
“Bila benar terjadi automatic adjusment pada anggaran bantuan ini, kita masih berharap di tahun 2023 dapat terealisasikan,” tandasnya.
“Saat ini, tim Diktis Kemenag tengah melakukan validasi atas semua proposal bantuan publikasi yang diajukan PTKI,” terang Direktur Diktis Suyitno dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, 1.496 pengusul ini terbagi dalam sembilan klaster, yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi
2. Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi
3. Pendampingan Rumah Jurnal
4. Penghargaan Jurnal Internasional Bereputasi
5. Penulisan dan Penerbitan Buku Berbasis Riset dan E-Book
6. Penghargaan Penulisan Buku
7. Penerbitan Buku Ajar
8. Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
9. Penulis Buku Dari Penerbit Internasional
“Program bantuan ini harus terpantau progres peningkatan mutu dan produktivitas di setiap tahunnya,” pesan Suyitno.
Suyitno mengingatkan, orientasi riset dan publikasi jangan hanya karena kepentingan pragmatis belaka, untuk mendapatkan cum dan menjadi pakar di bidangnya. Lebih dari itu, riset harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Selain penilaian administratif, kebermanfaatan riset bagi masyarakat dan kebijakan pemerintah untuk diprioritaskan dan diberikan skoring yang lebih tinggi dalam menilai pengajuan bantuan ini,” terangnya.
“Hasil riset yang disitasi dan menjadi bahan kebijakan akan sangat bermanfaat atas penggunaan anggaran Kementerian Agama,” sambungnya.
Validasi atas usulan bantuan ini akan merujuk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
Juknis ini telah dipublikasi sejak Februari 2022 di website https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/.
“Para pengusul yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditolak dan dapat mengusulkan kembali pada program di tahun berikutnya,” tegasnya.
Koordinator Subdit Litapdimas Suwendi berharap bantuan ini dapat direalisasikan di tahun anggaran 2022, meski saat ini anggarannya masih mengalami penyesuaian (automatic adjusment) dengan kebutuhan nasional.
Menurutnya, bantuan ini akan menjadi booster (penyemangat) bagi para peneliti/dosen dan pengelola jurnal untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi ilmiah.
“Bila benar terjadi automatic adjusment pada anggaran bantuan ini, kita masih berharap di tahun 2023 dapat terealisasikan,” tandasnya.
(mpw)