LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
LLDikti Wilayah III...
Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh dosen lulus Serdos tahun 2021. Foto/Dok/LLDikti Wilayah III Jakarta.
A A A
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta memastikan tunjangan sertifikasi pendidik akan cair akhir Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan setelah dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan

Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, ujar Paris, terdapat proses dan alur yang harus dilalui. Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD, dimana dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali. Perguruan tinggi melaporkan BKD dosennya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, tim sumber daya perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.

Hingga akhirnya, terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan tunjangan ditransfer ke rekening para dosen. “Dalam kasus tertentu, ada yang sudah menerima, ada juga yang belum, biasanya akibat terjadinya retur atau pengembalian dari Bank. Hal ini dikarenakan misalnya ada perubahan nomor rekening atau data status yang belum diupdate pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) nya,” tambahnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
Ratusan Dosen ASN Demo...
Ratusan Dosen ASN Demo di Jakarta, Tuntut Hak Tunjangan Kerja yang Tertunda Sejak 2020
Rekomendasi
Trailer Squid Game 3...
Trailer Squid Game 3 Resmi Dirilis, Awal Ketegangan Baru
Hasil PSG vs Arsenal...
Hasil PSG vs Arsenal Skor 2-1: Les Parisiens Tantang Inter Milan di Final Liga Champions
Aturan Penjualan dan...
Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was
Jalan Tol Kunciran-Serpong...
Jalan Tol Kunciran-Serpong Tingkatkan Kualitas dan Estetika
Hasil Lengkap Taipei...
Hasil Lengkap Taipei Open 2025: Trias/Rachel dan Rahmat/Yeremia Tembus 16 Besar
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Berita Terkini
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved