Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara

Selasa, 05 April 2022 - 17:47 WIB
loading...
Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara
Syarat masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara. Foto/Tangkap layar Instagram Poltek SSN.
A A A
JAKARTA - Perguruan tinggi kedinasan dibawah Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) yakni Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) termasuk salah satu yang akan membuka pendaftaran di tahun ini. Simak informasi mengenai persyaratan dan juga pendaftarannya.

Kuota formasi untuk Poltek SSN 2022 adalah sebanyak 100 taruna sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/510/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2022.

Dilansir dari pengumuman yang ada di laman resmi Poltek SSN di poltekssn.ac.id, pendaftaran akan dimulai pada 9-30 April 2022 dengan menggunakan portal https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id.

Baca: Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2022, Lulus Kuliah Jadi CPNS

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Pria, dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2022

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

• SMA Jurusan IPA
• Madrasah Aliyah Jurusan IPA
• SMK Teknik Elektronika
- Teknik Audio Video
- Teknik Elektronika Industri
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
• SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)